Pria berinisial KA (32) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap lantaran memperkosa anak berusia 14 tahun. Ibu korban memergoki KA berada di dalam kamar bersama anaknya tanpa menggunakan pakaian.
"Ya jadi ibu korban ini pulang ke rumah, sesampainya di rumah, ibu korban mendapati pelaku berada di dalam kamar bersama anaknya tanpa menggunakan pakaian," kata Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati kepada detikcom, Rabu (8/2/2023).
KA melancarkan aksi bejatnya itu di rumah korban di Kecamatan Nunukan Tengah, Nunukan pada Minggu (5/2). Saat kejadian korban dan adiknya berusia 8 tahun ditinggal ibunya bekerja di laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat pelaku mendatangi korban di rumah itu cuman ada korban dan adiknya saja, sedangkan orang tua korban ini sedang membentangkan rumput laut," terang Siswati.
Siswati mengatakan KA langsung melarikan diri dan bersembunyi di dalam kamar mandi saat tertangkap basah oleh ibu korban. Setelah itu, ibu korban langsung menghubungi polisi.
"Pelaku diamankan di rumah korban, saat sedang bersembunyi di dalam kamar mandi," ujarnya.
Siswati menjelaskan KA dan korban baru berkenalan 10 hari melalui aplikasi MiChat. Melalui aplikasi itu KA merayu korban dan memaksa korban untuk bertemu di rumahnya.
"Keterangan dari pelaku dia mengenal korban melalui aplikasi MiChat selama kurang lebih semenjak 10 hari yang lalu. Kepada korban, pelaku mengaku dirinya sebagai seorang duda tanpa anak," bebernya.
"Jadi waktu di dalam kamar korban, pelaku terus membujuk korban hingga menyetubuhinya. Saat itulah perbuatan pelaku dipergoki oleh ibu kandung yang tiba-tiba pulang ke rumah," Siswati.
Saat ini KA tengah ditahan di Polres Nunukan guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya KA dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatan pelaku kita ancam kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.
(hsr/sar)