Pasutri di Palopo Curi 13 Motor Selama Sebulan Ditangkap

Pasutri di Palopo Curi 13 Motor Selama Sebulan Ditangkap

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Selasa, 07 Feb 2023 19:55 WIB
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) atas kasus pencurian motor.
Foto: Polisi menyita 13 motor hasil curian pasangan suami istri (pasutri) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). (dok.istimewa)
Palopo -

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) atas kasus pencurian motor. Pasutri tersebut menggasak 13 motor di 19 lokasi berbeda dalam waktu satu bulan.

"Kami sudah mengamankan pasutri yang bekerjasama untuk melakukan aksi mencuri motor di Kota Palopo," kata Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin kepada detikSulsel, Selasa (7/2/2023).

Pasutri tersebut berinisial MH (28) dan MR (29), keduanya diamankan di rumahnya di Jalan Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Senin (30/1). Polisi mengamankan 13 motor hasil curian keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengakuan mereka sudah melakukan aksinya di Palopo di 19 lokasi berbeda, 13 motor yang mereka curi. Jadi barang bukti sudah kami sita," kata Safi'i.

Safi'i menuturkan pasutri tersebut berencana menjual motor hasil curiannya ke luar Kota Palopo yakni Sidrap, Pinrang hingga Luwu. Namun hal tersebut belum dilakukan karena aksinya terbongkar.

ADVERTISEMENT

"Jadi akan dijual di beberapa daerah seperti, Sidrap, Pinrang dan Luwu," katanya.

Dia menambahkan pasutri tersebut sudah melakukan aksi pencurian motor dalam kurung waktu satu bulan. Keduanya nekat mencuri karena masalah ekonomi.

"Kalau dari pengakuan mereka itu sudah dalam sebulan melancarkan aksinya di Kota Palopo. Masalah ekonomi, jadi mereka terpaksa melakukan hal itu," ucapnya.

Safi'i menjelaskan, modus pasutri tersebut yakni dengan berkeliling Kota Palopo mencari motor yang tidak terkunci yang ditinggalkan pemilik. Dari tangan pasutri tersebut polisi mengamankan 13 barang bukti berupa sepeda motor.

"Motifnya, mereka mencari sepeda motor yang tidak dikunci oleh pemilik, kemudian didorong menggunakan kaki atau biasa disebut menonda, itu sampai ke rumah pelaku. Ada 13 barang bukti sepeda motor kami amankan hasil pencurian," jelasnya.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads