Papua

Terungkap Isi Surat Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Berobat ke Singapura

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Senin, 06 Feb 2023 19:33 WIB
Foto: Penampakan surat Lukas Enembe yang dikirimkan ke Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok. Istimewa)
Jayapura -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Lukas dalam suratnya menagih janji Ketua KPK agar diizinkan melakukan pengobatan di Singapura.

Dalam foto yang diterima detikcom, surat tersebut ditulis lewat secarik kertas yang ditulis tangan oleh Lukas Enembe. Surat tersebut ditandatangani Lukas di Jakarta pada 29 Januari 2023.

Lukas Enembe mengutarakan maksud dan tujuannya yang ditulis dalam 3 paragraf. Tanpa basi-basi, dia mengawali permohonannya dengan mengingatkan janji Ketua KPK saat menemuinya di Jayapura.


Untuk diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap dan gratifikasi bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas ditetapkan tersangka oleh KPK pada 5 September 2022, namun tersangka baru bisa ditahan pada Selasa (10/1).

Gubernur Papua nonaktif tersebut hingga kini masih ditahan di Rutan KPK. Masa penahanan Lukas diperpanjang hingga 40 hari ke depan terhitung 2 Februari-13 Maret 2023.

Berikut isi surat Lukas Enembe yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Tulisan Lukas yang dikutip sudah disesuaikan dengan EYD:

Kepada
Yth Ketua KPK
di Jakarta

Dengan hormat, Bapak Ketua KPK yang saya hormati sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura.

Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama berada di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini.

Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya.

Jakarta, 29 Januari 2023
Lukas Enembe.

Penjelasan Pengacara Lukas Enembe

Sebelumnya, tim pengacara Lukas Enembe menyampaikan sebuah surat ke gedung KPK pada Rabu (1/2). Surat itu secara khusus ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

"Iya, Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat dihubungi, Rabu (1/2).

Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan surat itu diterima tim pengacara pada Selasa (31/1) sore. Surat tersebut ditulis langsung oleh Lukas Enembe.

"Pak Lukas sendiri yang tulis. (Ditulis) di kertas tulisan tangan aja," katanya.

Isi surat Lukas Enembe itu belum diungkap oleh Petrus. Namun ia menyebut, dalam surat itu, kliennya menagih janji yang pernah diutarakan Firli saat berkunjung ke kediaman Lukas Enembe di Papua.

"Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," jelas Petrus.

Simak penjelasan KPK di halaman berikutnya.



Simak Video "Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Lukas Enembe"


(sar/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork