Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2023 telah berakhir pada Selasa, 31 Januari kemarin. Selanjutnya, pihak KPU akan melakukan verifikasi dokumen untuk menyeleksi para pendaftar.
Untuk diketahui, Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah orang yang bertugas untuk membantu Petugas Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Petugas Pantarlih yang dibentuk ini nantinya akan bekerja sesuai dengan masa tugasnya dan diberi gaji sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran Pantarlih dibuka sejak tanggal 26 Januari dan telah berakhir pada 31 Januari 2023 kemarin. Masyarakat yang telah mendaftar dan menyerahkan dokumen persyaratan akan melalui tahap verifikasi administrasi untuk selanjutnya ditetapkan menjadi anggota Pantarlih jika dinyatakan lolos.
Lantas, apakah ada tes wawancara dalam rangkaian proses perekrutan Pantarlih Pemilu 2024?
Komisioner KPU Kota Makassar Bagian Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Makassar, Endang Sari menjelaskan, sebenarnya tes wawancara Pantarlih Pemilu 2024 tidak ada dalam alur perekrutan. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan tes wawancara Pantarlih akan dilakukan di tingkat pihak PPS.
"Kalau wawancara tidak. Tapi secara spesifik nanti itu, wawancara nanti dilakukan di tingkat PPS." kata Endang kepada detikSulsel, Selasa (31/1/2023).
Tes wawancara Pantarlih Pemilu 2024 bisa saja dilakukan jika ternyata pendaftar yang memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi dokumen melebihi dari kuota yang tersedia.
"Tapi itu (tes wawancara) berlaku bagi daerah yang yang pendaftarnya melebihi kebutuhan, untuk wawancaranya diambil alih oleh PPS tingkat kelurahan," jelas Endang.
Namun, dia menegaskan pihak KPU telah memastikan seleksi administrasi telah dilakukan sesuai prosedur sejak awal pendaftaran. Bahkan, PPS disebut telah melakukan wawancara singkat kepada pendaftar untuk memastikan kelayakan pendaftar.
"Iya tidak (tes wawancara) ji (kalau kuota tidak melebihi), karena di awal penerimaan berkas itu sudah dipastikan sesuai dengan prosedur administrasinya, pemahaman wilayahnya, itu sudah ada wawancara singkat yang dilakukan PPS saat itu," jelasnya.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas dan kewajiban. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Ketentuan mengenai tugas dan kewajiban Pantarlih 2024 telah diatur dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Adapun tugas dan kewajibannya, yaitu:
Tugas Pantarlih:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
(urw/alk)