Pengacara Lukas Enembe Singgung Novel Baswedan soal Izin Berobat di Singapura

Papua

Pengacara Lukas Enembe Singgung Novel Baswedan soal Izin Berobat di Singapura

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Rabu, 01 Feb 2023 13:49 WIB
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, dibawa dari KPK ke RSPAD Gatot Subroto, Selasa (17/1/2023).
Foto: Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Hanafi/detikcom)
Jayapura -

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening meminta KPK mengizinkan kliennya berobat ke Singapura. Roy Rening lantas menyinggung mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang juga pernah berobat ke Negeri Singa.

"Saya kira dengan contoh Novel Baswedan sudah bisa juga menjadi alasan untuk KPK juga mengabulkan permohonan Pak Lukas dan keluarga agar beliau bisa dirawat di Singapura," ucap Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Rabu (1/2/2023).

Roy Rening berharap, KPK bisa merestui permohonan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Pihaknya tak mempermasalahkan jika kemudian kliennya didampingi petugas KPK jika diizinkan ke Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu dengan pengamanan dari KPK, kita menghormati itu. Tapi substansinya adalah kita mau semua kepentingan Pak Gub yang utama dengan penegakan hukum," tuturnya.

Dia menegaskan, kondisi kesehatan Lukas Enembe perlu diperhatikan. Menurutnya, kliennya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

ADVERTISEMENT

"Penegakan hukum akan berjalan dengan sendirinya kalau beliau sehat. Kalau orangnya tidak sehat mau penegakan hukum apa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan surat permohonan izin berobat ke Ketua KPK Firli Bahuri. Surat yang ditulis tangan itu diajukan pada hari ini.

"Bapak (Lukas Enembe) mau sampaikan surat pribadi dengan tulisan tangan kepada pimpinan KPK dalam hal ini Pak Ketua (Firli Bahuri) hal yang berkaitan dengan kesehatan beliau," ujar Roy Rening.

Surat itu lanjut Roy Rening, berisikan terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Pihaknya beralasan, kondisi kesehatan Lukas drop sejak ditahan di Rutan KPK.

"Substansinya adalah beliau minta segera diberangkatkan ke Singapura untuk berobat dengan alasan dia sudah tidak tahan kondisinya dia di dalam rutan dan biarlah nanti pimpinan KPK Pak Firli yang menjawab surat pribadi itu," tandasnya.

Diketahui, Lukas masih ditahan di Rutan KPK. Masa penahanan tersangka kasus suap dan gratifikasi itu diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 2 Februari hingga 13 Maret 2023.




(sar/hmw)

Hide Ads