"Dua orang dari Kecamatan Cenrana Desa Cakkeware. Sebenarnya sudah lama tidak sama-sama tetapi belum cerai secara hukum, makanya perlu diperjelas," kata Ketua KPU Bone Izharul Haq kepada detikSulsel, Rabu (25/1/2023).
"(Selanjutnya) Satu orang dari Kecamatan Tanete Riattang Timur Kelurahan Panyula, dan satu orang dari Kecamatan Mare Desa Lapasa, mereka mendaftar beda kecamatan, ternyata setelah ditanggapi mereka suami istri," tambahnya.
Izharul menambahkan, penundaan pelantikan kepada 4 orang yang lolos PPS ini setelah adanya laporan yang masuk ke Bawaslu. Keempatnya baru akan dilantik setelah proses pemeriksaan mereka sudah rampung.
"Ada surat yang masuk dan ada informasi yang kita terima sehingga ada empat orang belum kami lantik. Sehingga pelantikan akan dilakukan ketika masalahnya sudah selesai," ucapnya.
Pihaknya menegaskan, keempatnya tidak bisa dilantik karena jelas bertentangan dengan aturan penyelenggaraan Pemilu di mana PPS. KPU Bone kini menunggu rekomendasi dari Bawaslu.
"Nanti setelah diproses di Bawaslu akan dilantik. Maka dari itu permasalahan ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena aduan masuk ke mereka," jelasnya.
Untuk diketahui, 1.116 orang sebelumnya dinyatakan lolos menjadi PPS di Bone. Namun hanya 1.112 PPS yang dilantik di Stadion La Pattau Matanna Bone, Selasa (24/1).
Sementara Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menuturkan persaingan menjadi PPS sangat ketat. Dia berharap PPS bisa mengawal jalannya pemilu dengan baik.
"Kita berharap seleksi ini menghasilkan yang terbaik untuk pelaksanaan demokrasi 2024. Semoga PPS terpilih bisa menyukseskan pemilu di tingkat desa," ucap Fahsar.
Fahsar menjelaskan, dibutuhkan bantuan seluruh stakeholder agar pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan undang-undang kepemiluan. Selain itu harus bersinergi dengan seluruh stakeholder tanpa ada tekanan dan intervensi demi menghasilkan pemilu yang berdemokrasi dengan baik.
"PPS harus berintegritas dan paham terkait dengan peraturan dan senantiasa melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan untuk kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Para penyelenggara pemilu juga harus menjaga netralitasnya yaitu bagaimana memberikan ruang dan hak yang sama kepada seluruh peserta pemilu. Jadi bukan tidak boleh komunikasi dengan siapapun atau tertutup," imbuh
(sar/hsr)