Barbar Pria Jayapura Bunuh Pemobil gegara Tak Diberi Jalan saat Menyalip

Papua

Barbar Pria Jayapura Bunuh Pemobil gegara Tak Diberi Jalan saat Menyalip

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Selasa, 24 Jan 2023 06:00 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi penganiayaan. (Edi Wahyono)
Jayapura -

Aksi barbar pria berinisial BJ (36) di Jayapura, Papua menganiaya pengendara mobil hingga tewas lantaran tidak diberi jalan saat ingin menyalip. Korban meninggal akibat menderita sejumlah luka hingga patah tulang tengkorak di kepala.

"Benar ada seorang pria bernama Jovi Seran meninggal akibat dianiaya. Korban meninggal setelah sempat mendapat perawatan medis di RS Ramela Koya Barat," ungkap Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Raya Holtekamp, tepatnya di dekat Gereja Et Labora, Distrik Muara Tami, Jumat (20/1) sekitar Pukul 01.00 WIT. Awalnya, pelaku dan korban berkendara menggunakan mobilnya masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya dari arah Kota Jayapura menuju Holtekamp. Saat itu posisi pelaku berada di belakang mobil korban, tiba-tiba mendahului.

"Saat pelaku hendak mendahului, korban tidak memberikan jalan sehingga membuat pelaku emosi. Lalu pelaku berhasil melambung korban," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kemudian menghadangnya dan menghentikan kendaraannya. Saat turun dari mobil kemudian terjadi cekcok atau ribut antara keduanya," jelas Cornelis.

Cornelis melanjutkan, korban yang dalam pengaruh alkohol kemudian mengeluarkan senjata tajam miliknya. Korban lalu dipukul hingga terjatuh.

"Lalu korban yang saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian mencabut pisau jenis sangkur dan seketika itu juga pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan sebanyak 1 kali di bagian rahang sebelah kiri sehingga korban terjatuh," tuturnya.

Menurut Cornelis, saat keduanya terlibat cekcok dan perkelahian, tidak ada saksi yang melihat. Namun pelaku sendiri membawa korban ke Pos Polisi Holtekamp untuk dievakuasi ke Rumah Sakit Ramela guna mendapatkan perawatan medis.

"Setelah mendapat perawatan korban dikabarkan meninggal dunia. Kami pun atas persetujuan pihak keluarga telah melakukan autopsi terhadap jasad korban guna mengungkap penyebab kematian korban," katanya.

Cornelis mengungkapkan hasil autopsi tim forensik, ditemukan korban meninggal karena adanya trauma benda tumpul di kepala. Lalu ditemukan juga patah tulang tengkorak daerah kepala sebelah kiri hingga dasar tengkorak.

"Hal itu kemudian menimbulkan pendarahan di bawah selaput keras dan selaput lunak otak sehingga terjadi penekanan batang otak yang selanjutnya dapat menimbulkan terhentinya fungsi pernapasan, jantung serta pembuluh darah maupun penurunan kesadaran," katanya.

Kasus ini masih dalam pemeriksaan polisi usai dilaporkan keluarga korban. Pihaknya masih mendalami peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku yang sudah ditangkap.

"Pelaku BJ juga telah kami amankan. Kami masih akan mendalami secara intensif kejadian penganiayaan yang sebenarnya terhadap pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut BJ disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kini BJ telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Muara Tami atas perbuatan yang penganiayaan yang dilakukannya tersebut terhadap korban," kata Cornelis.




(hsr/sar)

Hide Ads