Keluarga Ungkap MS Dianiaya Polisi Saudi Usai Dituding Lecehkan Wanita Umrah

Keluarga Ungkap MS Dianiaya Polisi Saudi Usai Dituding Lecehkan Wanita Umrah

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Senin, 23 Jan 2023 12:49 WIB
Mecca , Saudi Arabia , Oct/22/2020 - Pilgrims circle the Kaaba at Masjid al-Haram - umrah Fewer Muslims people socially distanced corona virus wearing face mask Covid 19
Foto: iStock
Makassar -

Pria asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS (26) divonis dua tahun bui terkait tuduhan melecehkan wanita asal Lebanon saat umrah di Masjidil Haram. Pihak keluarga membantah tuduhan pelecehan dan mengungkap MS telah dianiaya polisi Arab Saudi.

"Adik saya dipukuli sama polisi sewaktu adik saya meminta HP-nya dikembalikan karena adik saya mau menghubungi kami," ujar kakak MS, Rosmini kepada detikSulsel, Senin (23/1/2023).

Menurut Rosmini, adiknya dipukul pada bagian wajah dan dadanya. Dia juga menuding polisi Arab Saudi itu juga menghapus sejumlah file yang dikirimkan MS ke pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang memukuli adikku polisi yang menyeret dia ke Markis Syurtho. Mereka memukuli wajah dan bagian dada saat adikku meminta HP-nya dikembalikan," kata Rosmini.

"Karena saat itu HP-nya direbut sama polisi dan menghapus semua jejak-jejak yang adikku sempat share ke grup jemaah waktu itu. Kami juga tidak tau apa tujuan polisi terhadap adikku sampai menghapus semua jejaknya," katanya.

ADVERTISEMENT

RI Protes Saudi Tak Beri Tahu soal Sidang MS

Indonesia sebelumnya juga memprotes Arab Saudi karena tidak memberi tahu sidang MS atas tuduhan melecehkan wanita asal Lebanon saat umrah di Masjidil Haram. MS kini sudah divonis 2 tahun penjara.

"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha, dikutip dari detikNews, Senin (23/1).

"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tuturnya.

Simak di halaman selanjutnya...

Judha Nugraha mengatakan MS ditangkap pihak keamanan di Mekkah saat umrah. WNI tersebut dituduh melakukan pelecehan seksual.

"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Judha.

Judha menuturkan MS telah menjalani proses persidangan. Dalam sidang tersebut MS dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dengan bukti dua saksi dan pengakuan MS.

"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," kata Judha.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tanggapan Kak Seto Atas Maraknya Pelecehan Anak oleh Tokoh Agama"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/alk)

Hide Ads