Pria di Jayapura Bunuh Pemobil gegara Tak Diberi Jalan saat Hendak Menyalip

Papua

Pria di Jayapura Bunuh Pemobil gegara Tak Diberi Jalan saat Hendak Menyalip

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Senin, 23 Jan 2023 12:31 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Foto: iStock
Jayapura -

Dua pengendara mobil di Jayapura, Papua terlibat duel karena kasus tak terima disalip. Insiden itu menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya diamankan polisi.

"Benar ada seorang pria bernama Jovi Seran meninggal akibat dianiaya. Korban meninggal setelah sempat mendapat perawatan medis di RS Ramela Koya Barat," ungkap Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Cornelis menjelaskan penganiayaan itu dilakukan pria berinisial BJ (36) di Jalan Raya Holtekamp, tepatnya di dekat Gereja Et Labora, Distrik Muara Tami, Jumat (20/1) dini hari sekitar Pukul 01.00 WIT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kini BJ telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Muara Tami atas perbuatan yang penganiayaan yang dilakukannya tersebut terhadap korban," katanya.

Cornelis menjelaskan penganiayaan itu bermula ketika pelaku dan korban berkendara menggunakan mobilnya masing-masing. Saat itu keduanya dari Kota Jayapura menuju Holtekamp, dengan posisi pelaku berada di belakang mobil korban.

ADVERTISEMENT

"Saat pelaku hendak mendahului, korban tidak memberikan jalan sehingga membuat pelaku emosi. Lalu pelaku berhasil melambung korban. Pelaku kemudian menghadangnya dan menghentikan kendaraannya, saat turun dari mobil kemudian terjadi cek-cok atau ribut antara keduanya," jelasnya.

"Lalu korban yang saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian mencabut pisau jenis sangkur dan seketika itu juga pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan sebanyak 1 kali dibagian rahang sebelah kiri sehingga korban terjatuh," tuturnya.

Cornelis menambahkan saat perkelahian terjadi tak ada saksi yang melihat. Korban juga pingsan saat dipukul.

Pelaku sendiri langsung membawa korban ke Pos Polisi Holtekamp untuk dievakuasi ke Rumah Sakit Ramela guna mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tak tertolong.

"Setelah mendapat perawatan korban dikabarkan meninggal dunia. Kami pun atas persetujuan pihak keluarga telah melakukan autopsi terhadap jasad korban guna mengungkap penyebab kematian korban," katanya.

Dari hasil autopsi tim forensik, ditemukan bahwa penyebab kematian korban ditemukan adanya trauma tumpul di kepala. Lalu ditemukan juga patahnya tulang tengkorak daerah kepala sebelah kiri hingga dasar tengkorak.

"Hal itu kemudian menimbulkan pendarahan di bawah selaput keras dan selaput lunak otak sehingga terjadi penekanan batang otak yang selanjutnya dapat menimbulkan terhentinya fungsi pernapasan, jantung serta pembuluh darah maupun penurunan kesadaran," katanya.

"Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut, dan pelaku BJ juga telah kami amankan. Kami masih akan mendalami secara intensif kejadian penganiayaan yang sebenarnya terhadap pelaku," imbuhnya.

Cornelis menegaskan, atas perbuatannya tersebut BJ disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.




(hmw/hmw)

Hide Ads