Indonesia memprotes Arab Saudi karena tidak memberi tahu soal sidang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS (26) atas tuduhan melecehkan wanita asal Lebanon saat umrah di Masjidil Haram. MS kini sudah divonis 2 tahun penjara.
"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha, dikutip dari detikNews, Senin (23/1/2023).
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mangkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judha Nugraha mengatakan MS ditangkap pihak keamanan di Mekkah saat umrah. WNI tersebut dituduh melakukan pelecehan seksual.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Judha.
Judha menuturkan MS telah menjalani proses persidangan. Dalam sidang tersebut MS dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dengan bukti dua saksi dan pengakuan MS.
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," kata Judha.
Bantahan Keluarga MS soal Pelecehan
Pihak keluarga MS sendiri telah membantah peristiwa pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Pihak keluarga menyebutkan tuduhan pelecehan tersebut tidak memiliki bukti, namun MS diduga dipaksa mengaku melakukan pelecehan. MS juga diduga jadi korban kekerasan.
"Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travel-nya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin," kata sepupu MS, Nirwana Tirsa, melalui thread-nya di Twitter @iniakuhelmpink, dikutip Minggu (22/1/2023). detiksulsel memperoleh izin untuk mengutip pernyataan keluarga.
Setelah tiba waktu rombongan MS untuk pulang ke Indonesia, kata dia, polisi belum membebaskan MS dengan alasan harus menjalani persidangan. Keluarga pun menilai ada kejanggalan karena MS divonis bersalah, sementara korbannya tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Nah di sinilah keganjilannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma 2 polisi yang tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yang disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" tuturnya.
Selama MS ditahan, keluarga masih rutin berkomunikasi lewat sambungan telepon di kantor polisi setempat. Kepada keluarga, MS mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.
"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu," ujarnya.
(hsr/hmw)