Seorang pria berinisial MR (43) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap karena mencabuli dan memperkosa anak tetangganya hingga hamil. Sebelum melakukan aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
"Betul, korban dibawa dan diperkosa di rumah pelaku dan dicekoki minuman sebelum disetubuhi. Saat ini sedang hamil," ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor kepada detikcom, Selasa (17/1/2023).
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali di rumah pelaku di Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru pada September 2022 dan terakhir di bulan Januari 2023. Saat itu usia korban masih 15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi korban ini sering diajak pelaku ke rumahnya, saat itu usianya masih 15 tahun, sekarang 16 tahun," terang Tajudin.
Tajudin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapat informasi jika anaknya tengah berada di Puskesmas melakukan cek kehamilan.
"Terakhir korban disetubuhi pada Kamis (5/1), setelah itu korban ke Puskesmas sendiri, saat diperiksa ternyata tengah hamil. Akhirnya dari sana (Puskesmas) menyampaikan ke ibu korban," terangnya.
Setelah korban mengaku, ibu korban yang tak terima akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Banjarbaru. Di hari yang sama pelaku pun langsung diringkus polisi.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah menyetubuhi korban, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku," jelasnya.
Saat ini MR telah ditahan di Polres Banjarbaru guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,"pungkasnya.
(hsr/ata)