Penunggak pajak kendaraan bakal ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati 5 tahun dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang akan diberikan surat peringatan (SP).
Dilansir detikOto, Jumat (6/1/2023) Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan data kendaraan yang menunggak pajak nantinya bukan diblokir, melainkan langsung dihapus.
Yusri menuturkan kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 74 ayat 2 dan 3 dijelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Lalu pada pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali.
"Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang," ujar Yusri dikutip laman Korlantas Polri.
Apabila data kendaraan dihapus, kata dia, pemilik tidak lagi bisa mendaftarkan ulang kendaraannya. Dengan begitu, kendaraan akan menjadi bodong dan tidak bisa digunakan di jalan. Adapun kebijakan ini diterapkan agar masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan.
Sebelum benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan dikirimi SP oleh pihak kepolisian. Akan ada tiga kali peringatan yang diberikan secara berkala.
Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP," beber Yusri.
(urw/asm)