2 Pria Jambret Ponsel Pelajar di Manado Ditangkap

Sulawesi Utara

2 Pria Jambret Ponsel Pelajar di Manado Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 04 Jan 2023 21:26 WIB
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Polresta Manado.
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Polresta Manado. Foto: Dokumen Istimewa.
Manado -

Pemuda berinisial OR (20) dan JS (20) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi atas kasus jambret ponsel pelajar berinisial KHL (16). Korban dibuntuti pelaku dalam perjalanan pulang.

"Korban warga Kecamatan Paal Dua," kata Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Polresta Manado, Rabu (4/1/2023).

Kasus penjambretan itu terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Senin (21/11/2022) lalu. Irjen Setyo mengatakan, korban saat itu dalam perjalanan pulang ke rumah dan dibuntuti oleh kedua pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dalam perjalanan pulang ke rumah dan sebelumnya sudah diikuti oleh kedua pelaku, lalu keduanya menunggu di dekat jembatan," imbuhnya.

Selanjutnya pelaku OR turun dari sepeda motor dan merampas handphone yang dipegang korban.

"Setelah itu OR menuju sepeda motor yang dikendarai JS, selanjutnya keduanya melarikan diri," jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Dia mengatakan kedua pelaku diamankan pada Selasa (3/1) sore, beserta sejumlah barang bukti, tanpa ada perlawanan.

ADVERTISEMENT


Adapun barang bukti yang disita yaitu satu buah handphone, satu unit sepeda motor, dua lembar jaket hoodie warna hijau dan warna cokelat. Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun," pungkasnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads