Warga di Luwu Protes Tambang Emas Cemari Sungai, Tutup Jalan-Adang Kendaraan

Warga di Luwu Protes Tambang Emas Cemari Sungai, Tutup Jalan-Adang Kendaraan

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Senin, 26 Des 2022 15:15 WIB
Warga menutup akses menuju tambang emas di Luwu, Sulsel.
Foto: Warga menutup akses menuju tambang emas di Luwu, Sulsel. (dok. istimewa)
Luwu -

Warga di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) memblokir jalan dan mengadang kendaraan perusahaan tambang emas untuk masuk ke area tambang. Warga memprotes limbah pertambangan yang dinilai telah mencemari Sungai Suso.

"Hari ini kami mendirikan posko di jalan masuk area tambang, untuk memeriksa kendaraan tambang. Jadi untuk sementara kami blokir jalan ini untuk aktivitas pertambangan," kata salah seorang warga Muhammad Ali Asytar kepada detikSulsel, Senin (26/12/2022).

Ali mengaku sudah resah dengan aktivitas tambang emas di belantara Sungai Suso yang diduga ilegal. Dia menyebut limbah cucian emas sudah mencemari air sungai sehingga tidak bisa lagi digunakan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah lama resah dengan aktivitas itu. Sungai kami tercemar yang dulunya jernih sekarang berubah menjadi merah karena limbah," ungkapnya.

"Kami juga sudah melakukan somasi apabila tambang tidak ditutup, kami akan menutup jalan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan aktivitas tambang tersebut ilegal atau tidak. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman dugaan aktivitas tambang di Sungai Suso itu.

"Kita masih dalami dan cek ke lapangan dulu. Kita tidak bisa langsung katakan aktivitas mereka ilegal. Kita cek dulu izin apa yang dimiliki. Makanya kami lakukan langkah-langkan cross check di lapangan," ucapnya.

Dia menambahkan, jika aktivitas tambang emas ditemukan menyalahi aturan atau ilegal, pihaknya akan langsung menghentikan aktivitas tambang dan memproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau memang kita dapatkan tidak ada memiliki izin tambang, kita pasti tindak untuk hentikan aktivitas itu. Kami juga proses orangnya sesuai aturan yang berlaku. Jadi sementara kita dalami dulu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pencemaran limbah tambang emas di Sungai Suso membuat warga resah. Sebanyak 4 Kecamatan di Kabupaten Luwu terdampak akibat aktivitas ilegal tersebut diantaranya, Kecamatan Bajo Barat, Bajo, Belopa, dan Kecamatan Suli.

Ada sekitar 5 perusahaan tambang emas di belantara Sungai Suso yang sudah beroperasi dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun tidak mengantongi izin tambang dari pemerintah.

Kepala Dinas Perizinan Luwu Rahmat Andi Parana membenarkan 5 tambang emas yang berada di belantara Sungai Suso tidak memiliki izin untuk menambang emas. Pemkab Luwu sementara mengumpulkan bukti atas pelanggaran tambang tersebut. Sekaligus sampel pencemaran sungai Suso yang akan disampaikan ke tingkat provinsi

"Mereka cuma kantongi galian C. Jelas itu salah dan melanggar kalau mereka melakukan aktivitas di luar itu. Sementara ini kami mengumpulkan bukti, karena untuk menindak itu Pemprov yang berwenang, bukan kabupaten. Secara izin tambang emas itu sudah menyalahi aturan," bebernya.




(asm/nvl)

Hide Ads