Rekayasa Lalin Malam Tahun Baru di Parepare, Ini Daftar Jalan Dialihkan

Rekayasa Lalin Malam Tahun Baru di Parepare, Ini Daftar Jalan Dialihkan

Muhclis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 31 Des 2022 16:54 WIB
Kantor Wali Kota Parepare
Foto: Kantor Wali Kota Parepare.(Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di malam perayaan tahun baru 2023. Ada tiga titik jalan yang akan dilakukan rekayasa untuk mengantisipasi kemacetan.

"Jadi memang ada beberapa titik yang dilaksanakan rekayasa lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan panjang," ujar Kanit Dikyasa Satlantas Polres Parepare Iptu Samsidi Baco kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).

Secara umum ada tiga titik jalan yang akan menjadi fokus untuk rekayasa lalu lintas yakni Jalan Bau Massepe, Jalan Jenderal Sudirman, dan titik nol kilometer (km).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk jalur dari arah Makassar menuju Sidrap akan dialihkan melewati Jalan Bau Massepe," paparnya.

Selanjutnya, pengendara dari arah Sidrap akan menggunakan jalur Jalan Ahmad Yani. Kemudian pengendara dari arah Pinrang akan diarahkan untuk menggunakan jalur Jalan Lahalede.

ADVERTISEMENT

Adapun untuk di dalam Kota Parepare, titik nol kilometer akan ditutup untuk pengendara roda empat. Lalu roda dua akan dialihkan ke Jalan Mattirotasi untuk mengurangi kepadatan di dalam kota.

"Kita atur begitu untuk mengurai kemacetan dan kepadatan yang berpotensi terjadi di malam pergantian tahun baru," imbuhnya.

Samsidi juga memprediksi ada sejumlah titik keramaian pada malam pergantian tahun baru di Kota Parepare. Antara lain Taman Mattirotasi, Tonrangeng River Side, dan Anjungan Cempae dan Masjid Apung Parepare.

"Nanti akan ada petugas juga yang berjaga di area padat keramaian," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Parepare Iptu Muhammad Arafah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara. Terutama bagi para anak muda yang memakai roda dua.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk menjaga dan memantau anak-anak di bawah umur yang memakai kendaraan roda dua agar tidak berkendara secara ugal-ugalan yang bisa membuat kecelakaan," imbuhnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads