WHO memantau situasi penularan COVID di Indonesia berada di level 1 selama delapan bulan terakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berencana mencabut aturan PPKM akhir tahun, dibarengi dengan landainya kasus COVID-19 pada empat pekan terakhir.
"Dengan begitulah harapan bapak Presiden Insha Allah nanti berdasarkan kajian yang telah disiapkan ini menjadi akhir dari PPKM," ujar juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril dilansir dari detikHealth, Jumat (23/12/2022).
Dengan situasi penularan COVID yang berada di level 1, artinya kasus yang terjadi tidak melebihi 20 per 100 ribu penduduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Syahril menyebut pihaknya masih terus mewaspadai kondisi pandemi global lantaran status kegawatdaruratan belum dicabut.
"Hanya saja status kegawatdaruratan belum dicabut sehingga pemantauan pandemi COVID-19 di global masih kita waspada," ujarnya.
Apa bedanya pandemi dan endemi?
Pandemi dan endemi memiliki sejumlah perbedaan, salah satunya dapat dilihat dari tingkat penularan yang terjadi. Situasi bisa disebut endemi apabila suatu penyakit merebak dan konstan, namun jika penyebarannya lebih luas maka situasi itu disebut pandemi.
Dikutip dari laman Yankes Kemenkes, pandemi dan endemi juga memiliki perbedaan dari segi cakupan wilayah geografis. Pandemi terjadi dalam wilayah geografis yang luas dan serentak, sementara endemi hanya meliputi suatu area geografis, cenderung konstan, dan dapat diprediksi.
Selain itu, perbedaan lainnya dari endemi yaitu kemunculan penyakitnya tidak mempengaruhi masyarakat luas.
Suatu penyakit bisa dikatakan pandemi jika penyebaran penyakitnya meluas secara global atau internasional dan situasi di luar dugaan sehingga sulit dikontrol. Contoh penyakit yang pernah berstatus pandemi adalah flu Spanyoldanflubabi.
(urw/asm)