6 Hal Tentang 2 Guru SD di Bone Lecehkan Muridnya hingga Bupati Turun Tangan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 20 Des 2022 08:40 WIB
Foto: Ilustrasi kasus pelecehan di Bone, Sulsel. (Edi Wahyono/detikcom)
Bone -

Bupati Bone Andi Fahsar Padjalangi bakal memberi sanksi pemecatan kepada dua guru SD di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melecehkan seorang siswa. Fahsar menegaskan, tindakan keduanya sudah mencoreng dunia pendidikan.

Guru honorer tersebut yakni pria inisial AG yang merupakan guru honorer, sedangkan MU tenaga pendidik berstatus aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau guru honorernya pasti kami pecat. Kalau guru ASN-nya kita menunggu putusan pengadilan," kata Fahsar kepada detikSulsel di Rujab Bupati Bone, Senin (19/12/2022).


Fahsar menuturkan, perbuatan asusila keduanya tidak bisa ditolerir. Sanksi pemecatan disebut sudah harga mati.

"Jadi, begitu sudah inkrah langsung juga kami pecat. Tidak perlu diproses lagi di inspektorat," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan ini terjadi di SD yang terletak di Desa Massenrengpulu, Kecamatan Sibulue. Perkara ini sudah berproses di kepolisian usai dilaporkan orang tua korban.

Dirangkum detikSulsel, berikut 6 hal tentang 2 guru SD di Bone yang melecehkan siswanya.

1. Bupati Bone Minta Ortu Kontrol Anak

Bupati Bone Andi Fahsar Padjalangi mengingatkan seluruh orang tua (ortu) agar aktif mengontrol anaknya di sekolah. Tugas mengawasi anak, bukan hanya pihak sekolah.

"Orang tua harus aktif melihat perkembangan anaknya dan harus dekat dengan anak, luangkan waktu cerita," tuturnya.

Fahsar tidak ingin kasus asusila terulang lagi. Dia mengimbau kepada seluruh pihak berpartisipasi aktif dalam pencegahan.

"Kepala sekolah dan guru harus saling memperhatikan sesama guru, sifat dan tingkah temannya sesama guru," jelas Fahsar.

2. P2TP2A Tolak Upaya Damai

Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bone ikut melakukan pendampingan terhadap siswa yang jadi korban pelecehan 2 guru SD. Pihaknya menegaskan menolak upaya damai dalam perkara ini.

"Kekerasan seksual ini tidak ada namanya upaya damai. Pelaku ini harus diproses sesuai aturan dan kalau perlu dihukum seberat-beratnya," tegas Pendamping P2TP2A Bone Martina Madjid saat dikonfirmasi, Minggu (18/12).

Martina menyebut, segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan. Apalagi jika sudah masuk kategori kekerasan seksual yang terjadi di dunia pendidikan.

"Apapun itu dalam bentuk kekerasan terhadap anak tidak dibolehkan, apalagi kekerasan seksual," tegas Martina.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sar/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork