Pemkab Pinrang mengklaim laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah sebagian besar telah diselesaikan. Pemkab mengklaim menyelesaikan LPJ Rp 2,2 miliar dari total temuan Rp 2,6 miliar.
"Seperti disampaikan Pak Wabup (Wakil Bupati Pinrang) bahwa Rp 2,2 miliar itu sudah selesai. Sisa Rp 450 juta yang belum masuk," ujar Sekretaris Daerah Pinrang Andi Budaya saat dikonfirmasi detikSulsel, Minggu (18/12/2022).
Dana hibah Rp 450 juta itu sebagian besar merupakan dana hibah yang disalurkan ke masjid dan musala. Ia mengklaim sudah mendesak penerima hibah untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 450 juta itu LPJ-nya belum masuk dari masjid dan musala, mungkin kami terlupa dulu atau bagaimana, tetapi sudah on progres LPJ-nya semua," tuturnya.
"Bukan ji temuan fatal (dana hibah Rp 2,6 miliar). Itu penerima resmi semua kok," sambungnya.
Budaya menjelaskan, dana hibah tersebut dapat dipastikan tersalurkan secara resmi dan sesuai aturan. Hanya saja saat dilakukan audit oleh BPK Sulsel, Laporan Pertanggungjawaban belum dimasukkan.
"Pak Wabup selaku Ketua Tim Tindak Lanjut sudah menjelaskan bahwa saat dana hibah (Rp 2,6 M) tersebut diaudit BPK Sulsel, Laporan Pertanggungjawabannya belum sempat dimasukkan penerima manfaat sehingga menjadi temuan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, BPK Sulsel mengungkap adanya temuan terkait dana hibah Rp 2,6 miliar yang belum dipertanggungjawabkan. Namun tindak lanjut temuan itu belum jelas usai perangkat daerah Pemkab Pinrang saling tunjuk terkait pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Inspektorat Pinrang Aswin lantas menuding tanggung jawab penyelesaian temuan itu merupakan ranah BPKPD. Menurutnya, BPKPD yang mengerti soal teknis pencairan dan penyetoran dana hibah Rp 2,6 M tahun 2021.
"Jika penerima hibah total tahun 2021 sebesar Rp 2,6 miliar belum menyampaikan LPJ-nya, itu ditanyakan ke badan keuangan," ungkap Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (13/12).
(ata/hmw)