Polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap member arisan online di kasus dugaan penggelapan dana di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengaku akan memeriksa RA yang awalnya dituding sebagai bandar arisan tersebut.
"Betul sudah melapor korbannya. Membernya (RA) akan segera kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fahri kepada detikSulsel, Jumat (16/12/2022).
Irvan mengatakan, ada 2 laporan yang masuk di SPKT Polres Soppeng, namun yang dilaporkan bukan bandarnya. RA yang dilaporkan korban diketahui hanya ikut dalam arisan online, kemudian arisan tersebut dianggap macet atau bermasalah dan menjual arisannya kepada orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menjual arisannya ke orang lain lebih tinggi, misalnya arisan yang diikuti Rp 5 juta, dia jual Rp 6 juta. Dan alasannya ke orang yang na tempati jual arisan nanti setelah dia terima arisannya baru akan diberikan," sebutnya.
Irvan menambahkan, setelah ditelusuri ternyata uang arisan RA sudah diberi ke bandarnya. Tetapi RA tidak mengembalikan uang itu ke orang yang membeli arisannya.
"Kasus ini tidak ada sangkut pautnya di arisan utama. Uangnya itu yang dilaporkan sudah diberikan oleh bandar arisan dan tidak dia kasih orangnya yang membeli itu arisan," jelasnya.
Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap RA. Namun RA akan dimintai lagi klarifikasi terkait perkara ini.
"Pada intinya bagaimana agar uangnya korban itu kembali, kalau tidak mau kembalikan, pasti akan dilanjutkan proses hukum. Tetapi kita tetap upayakan restoratif," jelas Irvan.
Diberitakan sebelumnya, RA dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana membernya. Korban mengaku telah membeli arisan yang ditawarkan oleh RA.
Kasus tersebut teregister dengan nomor: STTLP/218/XI/2022/SPKT dengan perkara penipuan dan penggelapan. Perkara ini dilaporkan oleh salah satu korban bernama Ika Safitri.
"Kalau saya tagih ki itu orang, malah sering dia yang marah. Makanya heran ka, uangku ji saya minta na dia marah. Karena begitunya mi mau tidak mau saya harus lapor ke polisi. Saya sudah laporkan pada tanggal 28 November lalu," kata Ika Safitri kepada detikSulsel, Jumat (16/12).
Ika mengaku, awalnya RA menawarinya jual beli arisan dengan iming-iming untung Rp 1 juta. Ada 2 kelompok arisan yang diikuti, yakni arisan get Rp 3 juta dalam 7 hari akan kembali Rp 4 juta dan get Rp 5 juta dalam 7 hari kembali Rp 6 juta.
"Jadi saya beli karena jelas keuntungannya. Pas 3 hari kemudian setelah saya transfer itu uang Rp 3 juta, ditawarika lagi arisan get Rp 5 juta dalam 7 hari kembali Rp 6 juta. Arisan itu milik temannya yang mau najual," terang Ika.
(ata/sar)