Bawaslu Ungkap 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol Jelang Pemilu 2024

Berita Nasional

Bawaslu Ungkap 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol Jelang Pemilu 2024

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 16 Des 2022 10:18 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap sebanyak 20.565 data pribadi warga dicatut partai politik (parpol). Data tersebut masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dilansir dari detikNews, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, data tersebut didaftarkan sebagai anggota parpol dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam SIPOL milik KPU, tempat partai politik menghimpun data keanggotaan, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," beber Lolly dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lolly melanjutkan, angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022. Dari jumlah itu, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

"12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Lolly, proses verifikasi faktual menjadi anggota parpol melibatkan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Bahkan Bawaslu mengungkap adanya temuan pengumpulan sejumlah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual di rumah kepala desa.

"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU," sebut Lolly.

RT/RW pun ditemukan memiliki keterlibatan dalam proses verifikasi faktual. Dia menyebut keterlibatan itu berupa pengurus RT/RW merangkap sebagai pengurus parpol.

"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan untuk di TMS kan, sehingga langsung di TMS kan oleh verifikator KPU. Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di TMS kan, sehingga langsung di TMS kan oleh verifikator KPU," katanya.

Bawaslu juga menemukan adanya 24 kasus pembagian KTA partai pada saat H-1 dan pada pelaksanaan verifikasi faktual. Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidaksiapan parpol dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

"Selain itu, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol," imbuhnya.




(sar/ata)

Hide Ads