Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilu. Perppu ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Dilansir detikNews, Selasa (13/12/2022), regulasi tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perppu tersebut mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Seperti diketahui, KPU membutuhkan Perppu baru ini untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 di DOB Papua. Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari berharap Perppu ini terbit sebelum 14 Desember 2022.
"Perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi," ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (9/12) pekan lalu.
(asm/sar)