Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) kemudian menunjuk pengganti sementara berstatus pelaksana harian (Plh).
"Iye, (diganti) Plh," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Rabu (14/12/2022).
Imran mengatakan, Plh Sekda Sulsel kini dijabat Aslam Patonangi. Aslam merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Plh-nya Asisten I Pak Aslam Patonangi," sambung Imran.
Untuk diketahui, pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
Surat keputusan tersebut ramai tersebar di media sosial. Imran yang dikonfirmasi membenarkan perihal surat tersebut.
"Iya (benar surat pemberhentian Abdul Hayat)," singkatnya.
Gubernur ASS Tidak Ambil Pusing
Kabar pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel sudah lama bergulir. Namun Gubernur ASS mengaku tidak mau ambil pusing tanpa mau mengklarifikasi terkait isu usulan pemberhentian Sekda.
"Tanya BKD. Kalau saya tidak urus masalah begituan ya. Saya tidak ada pusing," tutur Andi Sudirman kepada wartawan saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel, Senin (28/11).
Menurutnya, semua pejabat bisa dievaluasi tidak terkecuali bagi Sekda sekali pun. BKD Sulsel kata Andi Sudirman, bertanggung jawab mengevaluasi kinerja pejabat setiap enam bulan.
"Karena evaluasi rutin itu dari BKD ya. Eselon 1, eselon 2 semuanya ASN memang wajib dievaluasi. Setiap 6 bulan kita berlakukan di sini," urai Andi Sudirman.
Diam-diam Ajukan ke Presiden
Belakangan, Gubernur Sulsel ASS memang mengusulkan pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda ke Presiden Jokowi. Usulan pemberhentian Sekda dari ASS untuk Presiden Jokowi diajukan melalui surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022.
"Awalnya itu Pak Gubernur (ASS), berkirim surat langsung kepada Presiden, melalui Sekretaris Kabinet. Nah, Kementerian Dalam Negeri ditembusi, ada tembusan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Rabu (30/11).
Benni melanjutkan, setelah surat itu diterima Kemendagri lalu mempelajari usulan Gubernur ASS. Menurutnya, usulan pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda harus melalui kajian dan mempertimbangkan sejumlah hal.
"Kita lihat waktu, apakah sudah boleh dipindah atau belum, dari sisi waktu juga dipertimbangkan karena sudah lebih dari dua tahun," imbuhnya.
(sar/asm)