Perppu terkait 4 DOB Papua Terbit, KPU Segera Buat PKPU Pencalonan DPD RI

Berita Nasional

Perppu terkait 4 DOB Papua Terbit, KPU Segera Buat PKPU Pencalonan DPD RI

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 13 Des 2022 11:19 WIB
Gedung KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakpus
Gedung KPU RI. Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta -

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan akan segera menerbitkan Peraturan KPU terkait pemilihan umum di 4 daerah otonom baru (DOB) Papua. Hal tersebut menyusul terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"KPU akan menerbitkan PKPU tentang pencalonan DPD RI pasca terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022," ujar Idham dilansir dari detikNews, Selasa (13/12/2022).

Selanjutnya, dalam Perppu tersebut Pasal 10A mengatur mengenai pembentukan KPU di 4 DOB. Idham mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti pasal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pembentukan KPU di 4 DOB) itu ada di Pasal 10A dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022, dijelaskan pembentukan KPU di 4 DOB Papua tersebut dan kami akan segera menindaklanjutinya," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilu, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

ADVERTISEMENT

Diketahui Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Perppu ini diatur bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.

Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads