Polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar penertiban dalam rangka cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru (Nataru). Dalam penertiban ini polisi menyita 33 knalpot racing atau brong hingga 5 kendaraan roda dua yang memakai pelat palsu.
"Saat ini sudah berjalan 2 hari dan sudah terkumpul 33 knalpot brong dan 5 TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) gantung palsu," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda kepada detikSulsel, Minggu (11/12/2022).
AKBP Zulanda menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai upaya mengantisipasi adanya keributan yang berpotensi mengganggu jalannya ibadah umat kristiani di Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Giat cipta kondisi yang berfokus pada TNKB gantung atau palsu, helm dan knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketenangan orang sedang beribadah," sebutnya.
Menurut Zulanda, dalam razia ini pihaknya condong menyasar para pengguna knalpot racing. Cara ini lebih efektif dilakukan dibanding dengan menutup toko penjual knalpot racing tersebut.
"Kasat Lantas memfokuskan pada pemakai bukan pada penjual karena menutup toko penjual hanya akan sia-sia karena bisa dibeli via online dan faktanya bisa dipasang sendiri tanpa mekanik bengkel," jelas Zulanda.
"Karena bila tidak ada demand (permintaan) maka tidak akan ada pupply (penjualan) sehingga kita lebih fokus penindakan ke hilir dengan publikasi yang masif," sambungnya.
Zulanda mengaku penertiban kali ini dirasa efektif berkat adanya pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dia menyebut pengembangan ETLE tersebut bisa mengungkap pelanggaran lalu lintas lainnya serta berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
"Pertama meningkatkan pengungkapan tabrak lari dengan mapping gerak ranmor yang teridentifikasi pelaku tabrak lari dengan fitur ANPR (automatic car number plate recognition) dalam kamera ETLE," katanya.
"Kedua melakukan identifikasi kendaraan aktif pengesahan STNK di jalan sekaligus membantu pemerintah daerah mendapatkan PAD dari pajak kendaraan bermotor. Selain untuk meningkatkan validitas kepemilikan kendaraan bermotor," ujar Zulanda.
(hmw/ata)