Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parepare menanggapi soal kepala sekolah (kepsek) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Bali menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Bimtek itu disebut tidak wajib diikuti dan menyesuaikan kemampuan anggaran sekolah.
"Itu sifatnya bukan kewajiban, tetapi lihat skala prioritas," kata Kadis Dikbud Parepare Arifuddin Idris saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12/2022).
Arifuddin mengatakan bimtek tersebut digelar dalam rangka peningkatan kapasitas kepala sekolah. Namun dia menegaskan mereka juga perlu melihat ketersediaan anggaran yang ada di sekolahnya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya ada sekolah tidak punya anggaran untuk itu (ikut bimtek), maka tidak perlu melaksanakan," tegasnya.
Menurutnya, ada sekitar 60 kepala sekolah yang berangkat ke Bali untuk mengikuti Bimtek. Dia lalu mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Dikbud ini juga sudah sesuai aturan.
"Dilarang melakukan pembiayaan terkait Bimtek yang diselenggarakan lembaga lain, tetapi jika dinas pendidikan laksanakan bekerja sama dengan yang mempunyai kapasitas seperti itu boleh," paparnya.
Dia menjelaskan para kepsek tersebut mengikuti Bimtek terkait pengadaan barang dan jasa. Penyelenggaranya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Parepare.
"Itu Bimtek pengadaan barang dan jasa. Tentu Kepsek untuk peningkatan kapasitasnya sebagai pengguna anggaran memang harus terus di-upgrade," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah kepala sekolah di Parepare diduga mengikuti Bimtek di Bali menggunakan dana BOS. Inspektorat Parepare kini turun tangan menyelidiki dugaan tersebut.
"Iya, kami akan klarifikasi dengan kadisnya (Dikbud) dan kepala sekolah kegiatan yang dilaksanakan itu (Bimtek)," ungkap Kepala Inspektorat Parepare Muhammad Husni Syam saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (10/12).
Dia mengatakan Bimtek yang diikuti para kepala sekolah itu memang sedang hangat diperbincangkan. Makanya Inspektorat langsung turun tangan untuk mendalami unsur pelanggaran dalam penggunaan dana BOS tersebut.
"Kita akan lihat saja apa sebenarnya tujuan kegiatan pelaksanaanya. Yang jelas kan bahwa dana BOS itu sudah jelas komponen penggunaannya," paparnya.
Dia melanjutkan, dana BOS memiliki petunjuk teknis (juknis) penggunaan anggaran. Sehingga, dana tersebut mesti dipergunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kan ada yang dilarang, sudah ada juknis. Jadi kita akan cek itu apa kegiatannya (Bimtek) dibolehkan atau dilarang (memakai dana BOS)," paparnya.
(asm/sar)