400 Aset Tanah Pemkab Pinrang Belum Bersertifikat gegara Minim Anggaran

400 Aset Tanah Pemkab Pinrang Belum Bersertifikat gegara Minim Anggaran

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 07 Des 2022 23:00 WIB
Pemkab Pinrang bakal mendorong pembangunan infrastruktur di desa dan kelurahan.
Foto: Pemkab Pinrang. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap masih ada 400 aset tanah yang belum bersertifikat. Sejumlah aset pemerintah belum diurus legalitasnya karena terbatasnya anggaran.

"Kendala kita di anggaran karena kita cicil untuk sertifikasinya. Paling hanya sekitar 25 (aset tanah) setiap tahun yang tersertifikasi," ungkap Kabid Aset BPPKPD Pinrang, A. Nur Emilia saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (7/12/2022).

Terkait temuan BPK Sulsel di APBD 2021 yang menemukan ada 516 aset yang belum tersertifikasi, Emilia mengaku aset tanah tersebut sudah sebagian besar telah selesai. Hanya saja masih lebih banyak yang belum bersertifikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah tidak segitu (516 aset tanah). Sisa 400-an itu yang belum dan itu dipantau KPK juga," tegasnya.

Selain kendala anggaran, Emilia mengakui proses sertifikasi aset tanah juga dikarenakan alas hak. Menurutnya, banyak aset yang hanya memakai surat-surat lama.

ADVERTISEMENT

"Kendala di alas hak juga sebenarnya," jelasnya.

Terpisah, Sekda Pinrang Andi Budaya menyampaikan banyak aset tanah tidak tersertifikasi mengingat riwayat tanah yang sudah puluhan tahun. Tanah hanya diberikan begitu saja.

"Memang banyak (belum bersertifikat) kan dulu misalnya hibah tanah itu dari orang tua dulu. Jadi belum sempat disertifikatkan," jelasnya.

Budaya memaparkan aset tanah yang banyak belum bersertifikat, yakni aset tanah sekolah. Ini kebanyakan berada di daerah Kecamatan Lembang.

"Tanah sekolah yang banyak (belum bersertifikat). Kan dulu kalau orang tua dia cuman kasih tanah, nah itu hanya pakai surat-surat lama belum sertifikat seperti saat ini," paparnya.

Ia menjabarkan tahun ini sebenarnya ada 94 aset tanah yang akan disertifikasi. Namun hingga jelang akhir tahun hanya 30 sertifikat yang selesai.

"Kan itu butuh proses juga di pertanahan untuk sertifikasinya" jelasnya.




(ata/sar)

Hide Ads