Tiga pejabat eselon II di Pemkab Mimika, Papua dicopot Plt Bupati Johannes Rettob setelah menjadi saksi kasus korupsi. Pencopotan itu dilakukan dengan alasan telah melaporkan bupati ke aparat penegak hukum.
"Saya diberhentikan dengan alasan itu. Karena dianggap melaporkan Plt Bupati. Kami bertiga diberhentikan dengan alasan yang sama," kata Jania Basir Rante Danun, salah satu pejabat yang dicopot kepada detikcom, Sabtu (26/11/2022).
Junia awalnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian dua pejabat lainnya ialah Jeni Ohestina Usmany selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) sekaligus Pj Sekretaris Daerah (Sekda), dan Ida Wahyuni selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).
Dalam surat keputusan (SK) pencopotan itu, Junia Basir menyebut alasannya karena tidak berdedikasi hingga loyal kepada Plt Bupati. Salah satunya lantaran telah melaporkan Plt Bupati ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan helikopter oleh Pemkab Mimika tahun anggaran 2015. Saat itu Johannes Rettob menjabat sebagai Kepala Dishub Mimika.
"Pada dasarnya kami tidak melaporkan tapi kami dipanggil oleh APH itu sebagai saksi karena mamang saat itu saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan sebelum di BPKAD," terangnya.
Dia menuturkan, mereka bertiga diberhentikan berdasarkan SK yang ditandatangani Plt Bupati Mimika pada hari yang sama, Selasa (25/10). Ketiganya dimutasi ke Sekretariat Derah Kabupaten Mimika.
Junia pun menegaskan tidak pernah melaporkan Plt Bupati Mimika ke APH. Dia mengaku hanya memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus yang menyeret nama Plt Bupati Johannes Rettob.
"Dipanggil sebagai saksi bukan sebagai pelapor," tegasnya.
Lebih lanjut Junia mengatakan tidak mempermasalahkan adanya pencopotan dari jabatan asalkan memiliki dasar yang jelas. Sementara, pencopotan yang ia alami ini dinilai tidak demikian.
"Sebenarnya sih bagi saya pemberhentian dari jabatan itu hal biasa dalam birokrasi. Cuma yang saya kaget karena kok alasannya seperti ini. Alasan itu yang sebenarnya kami tidak bisa terima," paparnya.
3 Pejabat Lapor KASN
Junia juga mengaku telah melaporkan pencopotan ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat terkait pencopotan itu dikirim pada 31 Oktober dan dimintai klarifikasi pada 3 November melalui daring.
"Rekomendasinya itu yang belum kami dapat sampai saat ini. Rekomendasi dari KASN seperti apa. Cuma memang waktu itu disampaikan oleh KASN itu tidak sesuai prosedur," katanya.
Dia menyebut KASN akan merekomendasikan untuk mengembalikan jabatan mereka ke posisi semula. Namun hal tersebut belum bisa dipastikan sebelum ada surat resmi dari KASN.
"Kemudian mereka mau merekomendasikan cuma itu kan bahasa dari KASN bahwa akan diklarifikasi ke Plt Bupati Mimika untuk diminta mengembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara," ujarnya.
"Cuman harusnya kan ada yang tertulis dan tembusannya pun harus disampaikan kepada kami. Tapi sampai saat ini kami juga belum menerima," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Momen Evakuasi 4 Jenazah Korban Helikopter Jatuh di Distrik Jila Mikima"
(asm/sar)