Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menargetkan akan membuat rumah rehabilitasi untuk pecandu narkoba. Bekas rumah jabatan (rujab) bupati di wilayah Paleteang bakal dialihfungsikan menjadi rumah rehabilitasi tersebut.
"Jadi ada instruksi dari Kejagung dalam penanganan narkoba mengedepankan untuk rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Sehingga kita diarahkan koordinasi dengan Pemda membuat rumah rehabilitasi," ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Sejauh ini menurut Tomy, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemda Pinrang untuk penyediaan rumah rehabilitasi tersebut sejak Agustus lalu. Salah satu tempat yang direkomendasikan yakni bekas rujab bupati yang kini memang jarang ditempati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemda arahkan pakai bangunan rujab di Paleteang itu. Itu masih terus kita koordinasikan," jelasnya.
Tomy menjelaskan, rumah rehabilitasi di daerah ini dibuat karena melihat pengguna narkoba masih marak dan mereka membutuhkan tempat untuk rehabilitasi. Nantinya rumah rehabilitasi ini sekaligus berfungsi untuk asesmen bagi tersangka narkoba.
"Kan yang menentukan dia hanya pengguna itu perlu asesmen dan makanya itu rumah rehab untuk proses asesmen pelaku narkoba itu," bebernya.
Selain itu, rumah rehabilitasi juga sejalan dengan penerapan restorative justice untuk kasus narkoba. Sebab, mereka yang bisa mendapatkan restorative justice harus memenuhi kriteria tertentu.
"Kita juga mau coba restorative justice. Jika ada kasus narkoba kita melakukan restorative justice dengan kriteria yang kita lakukan itu, mereka yang punya asesmen dan dia baru pertama kali menjadi pemakai," imbuhnya.
Nantinya rumah rehabilitasi narkoba akan diisi oleh tenaga kesehatan yang berkompeten untuk mengatasi rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Terdiri dari dokter, perawat hingga tenaga psikologi.
"Di rumah rehab sama seperti rumah rehab narkoba pada umumnya. Intinya kita memperbanyak rumah rehab ini sampai di tingkatan daerah," jelasnya.
(ata/sar)