MUI Makassar Dorong Khotbah Jumat Edukasi Warga Soal Busur Panah Diharamkan

MUI Makassar Dorong Khotbah Jumat Edukasi Warga Soal Busur Panah Diharamkan

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Kamis, 24 Nov 2022 15:46 WIB
Sekretaris MUI Sulsel, Masykur Yusuf.
Foto: Sekretaris MUI Makassar, Masykur Yusuf. (Ibrahim Rewa/detikSulsel)
Makassar -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar mendorong khotbah Jumat di masjid-masjid untuk turut mengedukasi warga terkait maklumat busur panah yang diharamkan. Para dai diharapkan ikut mengedukasi warga seiring maraknya aksi teror busur panah di Makassar.

"Solusi untuk sementara yang kita sepakati hari ini terutama dari MUI kita akan melakukan penyuluhan-penyuluhan," kata Sekretaris MUI Makassar Masykur Yusuf kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (24/11/2022).

"Kami akan mengimbau termasuk besok khotbah (Jumat) para dai kita akan menyerukan bahwa besok khatib itu menyampaikan bagaimana maklumat MUI itu bisa disampaikan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masykur Yusuf mengungkapkan bahwa MUI sejak dulu telah mengharamkan senjata tajam (sajam) untuk disalahgunakan. Namun demikian, pihaknya mempertegas hal tersebut dengan menertibkan maklumat MUI terkait haramnya sajam dan busur panah.

"Kalau persoalan haram senjata tajam kan dari dulu itu diharamkan ya. Sekarang sebenarnya MUI hanya mempertegas kembali bahwa namanya senjata tajam membahayakan jiwa orang itu hukumnya tidak boleh sehingga MUI menegaskan dengan mengeluarkan tiga maklumat itu," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Atas dasar itu, Masykur Yusuf pun mendukung serius tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pelaku teror busur panah yang meresahkan masyarakat.

"Artinya MUI mensupport dan mendukung aparat (kepolisian) untuk melakukan tindakan-tindakan preventif sekalipun terukur," ucapnya.

Diketahui, MUI Sulsel sebelumnya mengeluarkan maklumat haram terhadap kepemilikan sajam dan busur panah. Hal tersebut menyikapi maraknya tawuran yang terjadi di Kota Makassar dan sekitarnya akhir-akhir ini.

"Maklumat untuk dihentikan, jangan disalahgunakan, karena banyak tawuran pakai busur-busur itu, bahkan bisa (saling) membunuh," ungkap Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin kepada detikSulsel, Minggu (20/11).

"Maksudnya haram karena dari kejadian yang banyak terjadi semuanya disalahgunakan untuk kekerasan. Nah, busur itu kan masuk senjata tajam," sambungnya.

Najamuddin menjelaskan, maklumat itu dikeluarkan pada Senin (14/11). Maklumat yang dikeluarkan merupakan bentuk dukungan kepada Polda Sulsel untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"(Sebelumnya) Polda meminta dukungan dari MUI untuk membantu keamanan stabilitas. Karena banyak soal busur-busur yang meresahkan," katanya.

Berikut Isi Maklumat MUI Tentang Senjata Tajam, Busur Panah dan Sejenisnya:

Melihat fenomena yang terjadi akhir-akhir ini dengan aksi teror menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya di Sulsel khususnya Makassar, Gowa dan Maros yang terjadi di ruang publik seperti jalan raya, warkop dan sebagainya yang pelakunya tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-remaja.

  1. Menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.
  2. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror orang lain.
  3. Mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.



(asm/sar)

Hide Ads