Pemkot Makassar Siap Ajukan Banding
Pemkot Makassar akan mengajukan banding usai kalah dalam sengketa lahan dengan pengusaha pemilik Toko Bandung Gorden di PN Makassar. Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar disebut tengah mempersiapkan upaya hukum tersebut.
"Yang jelas saya dapat info dari bagian hukum itu sudah diajukan banding. Sudah jalan bandingnya," tegas Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namsum menuturkan aset yang digunakan untuk kepentingan umum itu harus diambil alih kembali. Pemkot Makassar akan memperjuangkannya.
"Pemkot Makassar tetap ngotot untuk mempertahankan aset-aset fasilitas umum itu untuk kepentingan rakyat dengan dasar itulah maka pemkot melalui bagian hukum sudah mengajukan banding," pungkasnya.
(sar/hsr)