PDIP Sulsel soal Dana Parpol Diusul Naik 4 Kali Lipat: Tergantung Gubernur

PDIP Sulsel soal Dana Parpol Diusul Naik 4 Kali Lipat: Tergantung Gubernur

Xenos Zulyunico - detikSulsel
Selasa, 22 Nov 2022 20:27 WIB
Ilustrasi Dana Parpol.
Foto: Ilustrasi Dana Parpol. (Mindra Purnomo/detikcom).
Makassar -

DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan keputusan soal kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. PDIP mengaku tidak bergantung secara penuh pada dana bantuan parpol untuk mengakomodir kegiatan partai.

"Kami mengembalikan ke Pak Gubernur, tentunya bahwa apakah sudah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ungkap Sekretaris DPD PDIP Rudi Pieter Goni kepada detikSulsel, Selasa (22/11/2022).

Rudi mengatakan selama ini PDIP lebih banyak mengandalkan sistem gotong royong dari kader untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan partai. Menurutnya jika hanya mengandalkan dana bantuan parpol dari APBD, program tidak akan bisa berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak pernah menganggap dana dari pemerintah itu adalah dana yang kita harap penuh gitu ya. Karena kalau itu yang kita tunggu, ya tidak jalanlah program partai," katanya.

Lebih lanjut Rudi menuturkan selama ini pihaknya hanya menjadikan dana bantuan parpol sebagai sumber pendanaan sekunder. Sehingga dia menyebut PDIP tidak mempersoalkan berapapun dana bantuan parpol yang diputuskan oleh Gubernur Sulsel ke depan.

ADVERTISEMENT

"Jadi bagi PDI Perjuangan berapapun anggaran dari Kesbangpol itu bukan suatu masalah bagi kami. Karena kami terbiasa bergotong royong dan kami tidak biasa bergantung pada anggaran-anggaran tersebut," urai Rudi.

Pemprov Sulsel sebelumnya mengaku tengah mengkaji usulan dana bantuan parpol naik empat kali lipat tahun 2023 nanti. Dana bantuan parpol diusulkan naik dari Rp 1.200 menjadi Rp 5.000 per suara sah.

"Baru sementara usulan (naik) dari Rp 1.200 per suara sah, diusul menjadi Rp 5.000 per suara sah (empat kali lipat)," ungkap Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Sulsel Andi Besse Wana kepada detikSulsel, Senin (21/11).

Sementara itu Kepala Kesbangpol Sulsel Asriady Sulaiman menuturkan bahwa kenaikan dana bantuan parpol tidak bisa serta merta dilakukan. Pemprov Sulsel perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu Pemprov Sulsel juga wajib mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sebelum memutuskan kenaikan dana bantuan parpol di tahun 2023 mendatang.

"Itu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah di Sulawesi Selatan. Itu yang menjadi pokok, mana yang menjadi prioritas dan sebagainya," ujar Asriady saat dikonfirmasi terpisah.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads