DPD II Golkar Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).Gugatan tersebut terkait perbedaan nama yang diusulkan menjadi pengganti antar waktu (PAW).
"Kamidi DPD II Golkar Parepare ajukan gugatan ke PTUN untuk menguji keputusan KPU, apakah dalam mengeluarkan keputusan sudah tepat atau tidak," ungkap Ketua Harian DPD II Golkar Parepare Kaharuddin Kadir saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (10/11/2022).
Dasar gugatan DPD II Golkar Parepare yakni KPU Parepare memiliki persepsi yang berbeda terkait nama yang dapat lolos menjadi PAW menggantikan A Nurhatina Tipu yang wafat. DPD II Golkar Parepare mengusulkan Hamran Hamdani sebagai PAW, sementara KPU Pareparemenyatakan Nasarong yang berhak menjadi PAW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumat lalu (4/11) kami sudah mendaftarkan gugatan terhadap keputusan KPU Parepare ke PTUN," bebernya.
Kaharuddin menjelaskan proses persidangan di PTUN sudah berjalan. Sidang dihadiri Sekretaris DPD II Golkar Parepare Hamran Hamdani bersama salah seorang pengacaranya
"Sepertinya sudah sidang hari ini. Yang hadiri Pak Hamran bersama pengacaranya," bebernya.
Pihaknya menilai KPU tidak cermat dan mengabaikan dasar pertimbangan yang dijadikan landasan dari DPD II Golkar Parepare untuk tidak merekomendasikan Nasarong. Antara lain keanggotaan yang tidak aktif.
"Pemberhentian Nasarong dari DPD II tidak dipertimbangkan (KPU Parepare). Kemudian keanggotaannya dikesampingkan, padahal kalau kita lihat langsung ke aktivasi, memang tidak ada. Seharusnya kalau KPU cermat, ayo sama-sama cross check itu," tegasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Parepare Safriani A Sudirman mengatakan keputusan KPU sudah sesuai prosedur. Pihaknya mengaku akan menghadapi gugatan tersebut.
"KPU akan mengikuti (gugatan PTUN) sesuai prosedur yang berlaku," bebernya.
Pihaknya menegaskan KPU Parepare tidak serta merta mengeluarkan keputusan. KPU sudah melakukan klarifikasi dan Nasarong dianggap memenuhi syarat.
"Sudah dilakukan klarifikasi dan (Nasarong) memenuhi syarat," tegasnya.
(hsr/asm)