3 Maklumat MUI Sulsel yang Haramkan Pakai Busur Panah gegara Marak Tawuran

3 Maklumat MUI Sulsel yang Haramkan Pakai Busur Panah gegara Marak Tawuran

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 21 Nov 2022 07:00 WIB
MUI Sulsel mengumumkan fatwa baru jelang Ramadan.
Foto: MUI Sulsel mengeluarkan maklumat yang mengharamkan senjata tajam dan busur panah. (Ibnu Munsir/detikSulsel)
Makassar -

Aksi tawuran makin marak terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan sekitarnya. Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan maklumat yang mengharamkan pemakaian senjata tajam terutama busur panah.

Berdasarkan Maklumat MUI Sulsel yang dikeluarkan pada Senin (14/11), terdapat 3 poin yang disampaikan dalam menyikapi fenomena aksi teror menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya di Sulsel, khususnya Makassar, Gowa, dan Maros.

Aksi teror dianggap marak terjadi di ruang publik seperti jalan raya, warkop, dan sebagainya. Para pelakunya pun tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak dan remaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maklumat untuk dihentikan, jangan disalahgunakan, karena banyak tawuran pakai busur-busur itu, bahkan bisa (saling) membunuh," ungkap Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin kepada detikSulsel, Minggu (20/11/2022).

Aksi teror tersebut dianggap menimbulkan keresahan, ketakutan dan kepanikan di tengah masyarakat. Bahkan telah mengakibatkan korban jiwa, luka-cacat dan kerugian materi.

ADVERTISEMENT

"Maksudnya haram karena dari kejadian yang banyak terjadi semuanya disalahgunakan untuk kekerasan. Nah, busur itu kan masuk senjata tajam," jelasnya.

Maklumat yang dikeluarkan merupakan bentuk dukungan kepada Polda Sulsel untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"(Sebelumnya) Polda meminta dukungan dari MUI untuk membantu keamanan stabilitas. Karena banyak soal busur-busur yang meresahkan," katanya.

Najamuddin menegaskan, larangan kepemilikan busur sebagai bentuk mempertegas imbauan pihak kepolisian. Sebab menggunakan senjata tajam untuk mengancam ataupun membunuh sudah jelas hukumnya.

"Untuk mempertegas larangan kepemilikan senjata tajam, apalagi digunakan untuk mengancam atau melukai orang sampai membunuh," tegasnya.

Berikut 3 poin maklumat MUI Sulsel tentang senjata tajam,busur panah dan sejenisnya:

  1. Menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.
  2. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror orang lain.
  3. Mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.

Lihat juga video 'Kala Kasatreskrim Dkk Lagi Ngopi Malah Diserang Komplotan Berbusur':

[Gambas:Video 20detik]



(ata/asm)

Hide Ads