Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan maklumat haram terhadap kepemilikan senjata tajam dan busur panah. Hal tersebut menyikapi maraknya tawuran yang terjadi di Kota Makassar dan sekitarnya akhir-akhir ini.
"Maklumat untuk dihentikan, jangan disalahgunakan, karena banyak tawuran pakai busur-busur itu, bahkan bisa (saling) membunuh," ungkap Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin kepada detikSulsel, Minggu (20/11/2022).
"Maksudnya haram karena dari kejadian yang banyak terjadi semuanya disalahgunakan untuk kekerasan. Nah, busur itu kan masuk senjata tajam," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Najamuddin menjelaskan, maklumat itu dikeluarkan pada Senin (14/11). Maklumat yang dikeluarkan merupakan bentuk dukungan kepada Polda Sulsel untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"(Sebelumnya) Polda meminta dukungan dari MUI untuk membantu keamanan stabilitas. Karena banyak soal busur-busur yang meresahkan," katanya.
Najamuddin menegaskan, larangan kepemilikan busur sebagai bentuk mempertegas imbauan pihak kepolisian. Sebab menggunakan senjata tajam untuk mengancam ataupun membunuh sudah jelas hukumnya.
"Untuk mempertegas larangan kepemilikan senjata tajam, apalagi digunakan untuk mengancam atau melukai orang sampai membunuh," tegasnya.
Berikut Isi Maklumat MUI Sulsel Tentang Senjata Tajam, Busur Panah dan Sejenisnya:
Melihat fenomena yang terjadi akhir-akhir ini dengan aksi teror menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya di Sulawesi Selatan khususnya Makassar, Gowa dan Maros yang terjadi di ruang publik seperti jalan raya, warkop dan sebagainya yang pelakunya tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-remaja.
Aksi teror tersebut menimbulkan keresahan, ketakutan dan kepanikan di tengah masyarakat bahkan telah mengakibatkan korban jiwa, luka-cacat dan kerugian materi.
Maka, MUI Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa hal:
1. Menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.
2. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror orang lain.
3. Mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.
Demikian Maklumat ini dibuat untuk menjadi pedoman kepada pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
(ata/asm)