Kepala Gudang Lampa Pekkabata Pinrang Muh. Idris dan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang Radytio W Putra Sikado dicopot terkait kasus hilangnya 500 ton beras. Keduanya dianggap patut bertanggung jawab terkait kasus itu.
"Sudah kami copot (kepala gudang). Begitu juga dengan Pimpinan Cabang Bulog Pinrang," ungkap Perum Bulog Kanwil Sulselbar Bakhtiar AS saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (17/11/2022) malam.
Bakhtiar menjelaskan proses pencopotan ini dilakukan karena keduanya terlibat dalam dugaan kasus raibnya 500 ton beras. Pihaknya mengaku proses pencopotan sudah sesuai dengan SOP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab memang prosedurnya begitu. Kalau ada indikasi pelanggaran, maka dibebastugaskan dulu," jelasnya.
Dia memastikan pihaknya juga telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasil penyelidikan di internal akan dilaporkan hingga ke pusat.
"Jadi hasil penyelidikan dari tim internal akan dilaporkan ke Kanwil kemudian dari Kanwil laporkan lagi ke pusat," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 500 ton beras di Gudang Bulog Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) hilang. Polisi turun tangan mengusut kasus itu.
"Kami masih dalam tahap penyelidikan (terkait laporan 500 ton beras di Bulog Pinrang) yang hilang)," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (17/11).
Muhalis menjelaskan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang. Termasuk pihak internal Bulog Pinrang dan juga rekanan yang diduga ikut terlibat dalam hilangnya beras tersebut.
"Sudah ada lima orang saksi kami periksa. Ada dari internal Bulog Pinrang dan juga rekanan," jelasnya.
Pihaknya mengaku masih menyelidiki bagaimana motif dan kronologis sehingga beras 500 ton hilang di gedung Bulog Pinrang. Dia pun enggan membocorkan hasil penyelidikan sementara yang didapatkan dari saksi-saksi.
"Kami perlu cari fakta dulu terkait kejadian ini. Apalagi ini kan masih tahap penyelidikan jadi kami masih mencari fakta-fakta dan juga unsur jika ada pidana di dalamnya," jelasnya.
(hmw/hsr)











































