Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyita Rp 1,3 miliar dari 2 tersangka kasus dugaan korupsi APBN pembangunan septic tank di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nunukan berinisial Y da MA. Masing-masing penyidik menyita Rp 800 juta dari Y dan Rp 500 juta dari MA.
"Penyidik telah melaksanakan penyitaan atas keuntungan tersangka Y berupa uang tunai senilai Rp 800 juta dan keuntungan tersangka MA berupa uang tunai senilai Rp 500 juta untuk kepentingan persidangan dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," jelas Kajari Nunukan Teguh Ananto kepada detikcom, Selasa (15/11/2022).
Teguh mengatakan uang sitaan tersebut diambil dari hasil korupsi dan harta pribadi masing-masing tersangka pada Senin (14/11). Penyitaan dilakukan secara persuasif tanpa ada paksaan dari Kejari Nunukan kepada pihak keluarga tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyitaan dari Y ada Rp 800. Itu kami sita Rp 400 juta dari rekening di bank BPD milik Y di mana hasil setoran pembayaran unit milik KSM. Sisanya Rp 400 juta lagi disita dari kekayaan pribadi Y," kata Teguh.
"Untuk tersangka MA full dari hasil kekayaan pribadi. Penyitaan bersifat persuasif dan kooperatif dari keluarga para tersangka sendiri. Sehingga menghasilkan uang sitaan sebanyak Rp 1,3 miliar," imbuhnya.
Saat ini uang tersebut telah dititipkan ke rekening penitipan sementara milik Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri Cabang Nunukan. Selanjutnya akan dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.
"Perlu diketahui sesuai arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin tolok ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata pada penindakan namun juga lebih ditekankan bagaimana Jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai," ungkapnya.
Diketahui Y dan MA ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni M dan KS. Mereka terlibat korupsi pembangunan septic tank di Dinas PUPR dengan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.
"Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kegiatan penyidikan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh tim penyidik yang menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3,6 miliar," kata Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti, kepada detikcom, Selasa (18/10) lalu.
Ricky menuturkan 3 tersangka merupakan direktur perusahaan swasta dan 1 mantan karyawan honorer di Nunukan. Mereka ditahan dan ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Senin (17/10). Dalam hasil pemeriksaan keempat tersangka diketahui melakukan mark-up harga alat proyek dengan nilai pagu sebesar Rp 40 juta.
"Setelah kami melakukan cek ke pabrikan yang lain, dan kami juga punya harga pembanding di tahun 2018, 2019, 2022 itu dengan barang yang sama, dari spesifikasi merek dan kegunaan yang sama, makananya dari kesamaan itu harusnya harganya Rp 20 hingga Rp 30 juta aja," terangnya.
(hsr/asm)