Penjelasan Polri Soal Anak Petani di Maluku Utara Digugurkan Jadi Polwan

Penjelasan Polri Soal Anak Petani di Maluku Utara Digugurkan Jadi Polwan

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 12 Nov 2022 12:00 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Foto: Grandyos Zafna
Maluku Utara -

Seorang anak petani bernama Sulastri Irwan asal Kabupaten Kepulauan Sula digugurkan Polda Maluku Utara sebagai calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022. Mabes Polri pun buka suara mengenai kejadian ini.

Dilansir detikNews yang mengutip Antara, Kepala Biro Jianstra SSDM Polri Brigjen Sandi Nurgroho mengatakan pihaknya sudah menerima laporan ini. Dia tak menampik Sulastri yang lulus di peringkat ketiga diduga ditukarkan pihak panitia.

"Kami telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat, dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," kata Sandi di Ternate, Rabu (9/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi Nugroho mengatakan pihaknya telah memberikan lampu hijau kepada Sulastri agar diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri pada gelombang ke-2 tahun 2022. Padahal Sulastri saat itu sudah lulus Pantukhir.

"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insya Allah masih ada harapan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pengacara Sulastri yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara serta Kapolda Irjen Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara. Hal ini dilakukan karena dinilai telah merugikan keluarga besar Sulastri.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Michael Irwan Thamsil sebelumnya telah menyatakan bahwa gugurnya Sulastri dikarenakan peraturan yang telah ditetapkan panitia. Sulastri dinyatakan lulus saat usianya melebihi satu bulan 21 hari, di umur 23 tahun.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads