Polisi mengungkap mobil patroli milik Polda Gorontalo yang tabrak lari di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata dikemudikan warga sipil inisial I (59). I sudah ditangkap, dan dia merupakan sopir ekspedisi yang bertugas mengantar mobil tersebut dari dealer ke Polda Gorontalo.
"Driver saat kejadian (tabrak lari) bukan anggota Polri," kata Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono kepada detikSulsel, Rabu (9/11/2022).
Andiko menyebutkan sopir tersebut merupakan warga Kota Makassar. Dia ditugaskan mengantar mobil patroli polisi tersebut ke Polda Gorontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Driver inisial I itu ditunjuk ekspedisi (untuk membawa mobil)," ujarnya.
Andiko menambahkan mobil patroli polisi tersebut masih berstatus kendaraan dalam proses distribusi ke Polda Gorontalo. Sehingga tanggung jawabnya ada pada pihak jasa ekspedisi.
"Mobil dalam perjalanan distribusi dan masih dalam penguasaan ekspedisi," bebernya.
Sopir dan mobil patroli polisi tersebut tersebut kini telah diamankan di Polres Parepare. Andiko mengatakan jika korban dan pelaku tidak ingin melanjutkan secara hukum, maka dapat diselesaikan secara restorative justice.
"Untuk penyelesaian perkara, jika tidak ada masalah lagi maka bisa diselesaikan dengan restorative justice," jelasnya.
Diketahui, warga Parepare Hasbi (43) dan anaknya Muhammad Hidayat (18) menjadi korban tabrak lari mobil patroli polisi. Keduanya kini dirawat di Rumah Sakit (RS) Sumantri.
"Kondisi korban yang ditabrak lecet di tangan, nyeri, tumit dan dirawat di RS Sumantri," ungkap Kasat Lantas Polres Parepare Iptu M Arafah kepada detikSulsel, Selasa (8/11).
Insiden tersebut terjadi di Jalan Panca Marga, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Parepare pada Selasa (8/11).
(hsr/nvl)