Tim dokter spesialis Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Jayapura, Papua. Mereka didatangkan dari Singapura sebanyak empat orang untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Iya benar. Pagi tadi ada 4 dokter asal Singapura tiba di Jayapura," ungkap Ketua Tim Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening kepada detikcom, Minggu (30/10/2022).
Tim dokter Lukas Enembe diketahui tiba di Bandara Sentani, Distrik Sentani, Jayapura, Minggu (30/10) sekitar pukul 07.07 WIT. Keempatnya diagendakan melakukan pengecekan kesehatan Lukas Enembe di kediamannya, Koya Tengah, Jayapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Roy belum menjelaskan detail pemeriksaan terhadap kliennya. Termasuk keahlian atau spesialisasi tim dokter yang didatangkan.
"Agendanya untuk melihat kondisi kesehatan Gubernur," paparnya.
Informasi yang diterima detikcom, ada pun tiga dokter yang didatangkan, yakni Cheng Ho Patrick Ang, Francisco Salcido Ochoa, dan Mohammed Tauqeer Ahmad dan satu perawat Mardiana binti Ayob. Dua orang di antaranya, yakni Cheng Ho Patrick Ang dan Mardiana Binti Ayob sebelumnya telah didatangkan melakukan pemeriksaan pada Selasa (11/9) lalu.
Sebelumnya Roy mengutarakan, tim dokter Lukas Enembe yang didatangkan ada ahli jantung, ginjal, hingga ahli saraf.
"Perlu kami sampaikan bahwa tim dokter Singapura juga akan hadir ke Papua, yakni dokter ahli jantung, dokter ahli ginjal dan ahli saraf," beber Roy dalam keterangannya, Selasa (25/10).
Menurutnya, hasil pemeriksaan medis Lukas Enembe ini nantinya akan disampaikan ke tim dokter independen. Hal ini menyusul rencana kedatangan KPK bersama tim dokter utusannya ke Jayapura, Papua.
Pihaknya sudah meminta kepada KPK agar pemeriksaan Lukas Enembe dari tim dokter Singapura ini bisa dibuka ke publik. Sehingga hasil pemeriksaan ini diketahui secara luas.
"Dalam pembicaraan kami dengan Direktur Penyidikan KPK, kami mengusulkan akan dibuka secara luas yakni dokter independen dari IDI dan PDSI juga kami harapkan dilibatkan," terangnya.
Dua Kali Dipanggil KPK
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan sakit.
Lukas Enembe pertama kali dipanggil dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2022. Saat itu, Lukas Enembe masih sebagai saksi di tahap penyelidikan.
Namun pemanggilan di Polda Papua saat itu, tidak dihadiri Lukas Enembe. Dia mengutus penasehat hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya.
Kemudian pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.
Panggilan pertama Lukas Enembe sebagai tersangka juga tidak dihadiri. Lukas kembali mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan.
(sar/asm)