Wamendagri Tak Mau Ikut Campur Kasus Lukas Enembe: Dia Masih Gubernur Papua

Papua

Wamendagri Tak Mau Ikut Campur Kasus Lukas Enembe: Dia Masih Gubernur Papua

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Jumat, 28 Okt 2022 23:16 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Foto: Lukas Enembe (Wilpret-detik)
Papua -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengungkapkan Kemendagri tidak mau ikut campur kasus hukum yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Wempi menegaskan kasus korupsi yang menjerat Lukas belum berstatus inkrah sehingga Lukas Enembe masih sah sebagai Gubernur Papua.

"Status hukumnya masih belum (inkrah). Dari sisi aturan, dengan keadaan yang ada, beliau (Lukas Enembe) punya kewenangan untuk bisa lakukan apa saja sepanjang (proses hukum) belum ditindaklanjuti. Jadi dia masih sah sebagai Gubenur Papua," ujar John Wempi kepada wartawan di Jayapura, Jumat (28/10/2022).

Wempi mengatakan bahwa Kemendagri tidak mau mencampuri persoalan hukum yang tengah menjerat Lukas Enembe. Tapi dia memastikan Kemendagri akan terus memantau proses layanan publik di Papua agar masyarakat tidak menjadi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan ranahnya Kemendagri, ini ranahnya penegak hukum. Kita tidak ada urusan, kita hanya fokus bagaimana pelayanan publik tidak boleh mandeg hanya karena para pejabat tidak menjalankan tugas dengan baik," tegasnya.

Ia pun berharap agar masalah tidak dimanfaatkan oleh siapapun sehingga menimbulkan adanya konflik antar masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Kita juga harus jaga keseimbangan, tidak ada gejolak, proses pemerintahan di Papua bisa berjalan dengan baik," katanya.

Rakyat Papua Bersatu Desak Mendagri Nonaktifkan Lukas Enembe

Koordinator Rakyat Papua Bersatu (RPB) Michael M Sineri sebelumnya mendesak dan menuntut menteri dalam negeri (Mendagri) untuk segera menonaktifkan gubernur papua dan menurunkan pejabat sementara.

"Mendagri segera nonaktifkan Gubernur. Hal ini dilakukan guna proses pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan, mengingat Provinsi Papya pada saat ini tidak ada wakil gubernur," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Kampung Sere, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (13/10/2022).

Michael mengungkapkan masyarakat butuh kehadiran negara dan pemerintahan di tengah-tengah masyarakat.

"Jangan sampai karena masalah ini wibawa negara hilang di tengah-tengah masyarakat. Apalagi permasalahan korupsi bagi masyarakat papua adalah kejahatan luar biasa, hampir sama dengan kejahatan terorisme, yang kejahatannya membuat masyarakat menderita," tegasnya.

Ia juga menilai pekerjaan KPK terkesan sangat lambat dalam menyelesaikan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Papya Lukas Enembe.

"Kami berharap KPk bisa mempercepat proses pengadilan hukum terhadap Lukas. Yang namanya korupsi tidak menggunakan hukum adat. Yang namanya korupsi sama dengan pencuri. Jadi harus di selesaikan dengan hukum positif yang ada di NKRI," ucapnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dua Kali Dipanggil KPK

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan sakit.

Lukas Enembe pertama kali dipanggil dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2022. Saat itu, Lukas Enembe masih sebagai saksi di tahap penyelidikan.

Namun pemanggilan di Polda Papua saat itu, tidak dihadiri Lukas Enembe. Dia mengutus penasehat hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya.

Kemudian pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

Panggilan pertama Lukas Enembe sebagai tersangka juga tidak dihadiri. Lukas kembali mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Mencicipi Papeda Khas Kuliner Tradisional Jayapura, Papua"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/tau)

Hide Ads