Gugatan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftar pilpres periode 2019-2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dicabut Bambang Tri Mulyono. PN Jakpus disebut sudah menerima surat pencabutan perkara tersebut.
"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ujar kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube-nya, dilansir dari detikNews, Kamis (27/10/2022).
Menurut Ahmad Khozinuddin, penetapan dan penahanan kliennya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama menjadi salah satu kendala. Ini lantaran penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," bebernya.
"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," imbuhnya.
Ahmad Khozinuddin mengklaim hanya Bambang Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Lantaran Bambang ditahan maka Ahmad Khozinudin menilai hal ini lah yang membuat pihaknya sulit untuk memberikan pembuktian.
"Dimana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena prinsipal klient kami ditahan. Sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem," terangnya.
Dengan mempertimbangankan kondisi tersebut, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara. Ahmad Khozinudin menilai dengan dicabutnya perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.
"Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status O-O atau seri," terangnya.
Gugatan yang dilayangkan Bambang diketahui terkait dengan tudingan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10).
Sesuai data situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum dalam gugatannya tersebut. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
(tau/hmw)