Jokowi Digugat ke PN Jakpus soal Dugaan Ijazah Palsu saat Nyapres 2019

Jokowi Digugat ke PN Jakpus soal Dugaan Ijazah Palsu saat Nyapres 2019

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 04 Okt 2022 15:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (YouTube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) (YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftar pada pilpres periode 2019-2024. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono.

Dilansir dari detikNews yang mengutip SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukumnya. Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

ADVERTISEMENT

2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

3 Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Tanggapan Kantor Staf Presiden

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengaku belum membaca detail dalil-dalil yang diajukan. Namun dia mengatakan proses administrasi yang sudah berlangsung tentunya sudah melalui berbagai klarifikasi dan verifikasi yang tidak sembarangan.

"Saya belum membaca dalil-dalinya, apa alasannya, ini kan perdata, perbuatan melawan hukum katanya kan. Tapi kita bisa melihat apa yang menjadi dasar si pemohon melakukan itu, saya pikir tidak ada korelasi antara dalil yang dia membuat dengan kenyataan fakta yang ada. Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi walikota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? Pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu atau dia bagaimana," ucap Ade Irfan ketika dimintai konfirmasi.

"KPU kan tidak bodoh lah atau tidak orang asal lah. Sejak walikota dua periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada," imbuhnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads