Danny Masih Tunggu Surat Kejati untuk Berhentikan Iman Hud dari Kadishub

Danny Masih Tunggu Surat Kejati untuk Berhentikan Iman Hud dari Kadishub

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Selasa, 18 Okt 2022 15:19 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Foto: Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (Ibnu Munsir/detikSulsel)
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) untuk menggantikan Iman Hud yang kini tersangka kasus korupsi Rp 3,5 miliar. Danny menunggu surat penetapan tersangka dari Kejati Sulsel.

"Belum pi ada surat (Kejati Sulsel). Nanti pi saya umumkan (Plt Kadishub Makassar pengganti Iman Hud)" sebut Danny kepada detikSulsel, Selasa (18/10/2022).

Menurut Danny surat penetapan tersangka dan penahanan menjadi dasar untuk Pemkot Makassar memberhentikan sementara Iman Hud dari ASN. Selanjutnya baru bisa diproses penetapan Plt Kadishub Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun telah bersurat ke Kejati Sulsel terkait permintaan surat penetapan tersangka dan penahanan Iman Hud sejak Senin (7/10) kemarin. Namun, pihak Kejati Sulsel meminta Pemkot Makassar untuk menunggu selama lima hari ke depan.

"Lima hari dia (Kejati Sulsel) minta," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas membenarkan hal tersebut. Dia menyebut surat penahanan Iman Hud dari Kejati Sulsel akan diberikan kepada pihaknya setalah lima hari kerja.

"Artinya, Senin depan. Kan kemarin (Senin) baru kasih masuk (surat permintaan), dia (Kejati Sulsel) hitung lima hari kerja. Berarti Senin baru kita dapat (salinan surat penahanan Iman Hud)," tutur Siswanta.

Untuk diketahui, Pemkot Makassar sementara waktu ini menunjuk Armin Paera sebagai Pelaksana harian (Plh) Kadishub Makassar. Armin Paera merupakan Sekretaris Dishub Makassar.

Sebelumnya diberitakan, Danny telah menunjuk Pelaksana harian (Plh) Kadishub Makassar setelah Iman Hud menjadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP Rp 3,5 miliar.

"Sementara Plh-nya adalah Sekretaris Dinas (Dishub Makassar). Plt belum ada," tutur Danny saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/10/2022).

Ada pun yang ditunjuk Plh Kadishub Makassar, yakni Sekretaris Dishub Makassar Armin Paera. Sementara untuk Plt belum ditetapkan lantaran masih menunggu surat penahanan dari Kejati Sulsel.

"Surat (penahanan) ke Kejaksaan Tinggi untuk memastikan. Kan kita belum ada surat bahwa sudah tersangka (Iman Hud)," tuturnya.




(sar/nvl)

Hide Ads