Menkes Klaim Kasus Gagal Ginjal Akut Turun Drastis Usai Setop Obat Sirup

Berita Nasional

Menkes Klaim Kasus Gagal Ginjal Akut Turun Drastis Usai Setop Obat Sirup

Tim detikHealth - detikSulsel
Senin, 24 Okt 2022 17:19 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Nafilah Sri Sagita K/detikHealth
Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengklaim penurunan kasus gagal ginjal akut misterius secara drastis. Penurunan itu diklaim setelah penggunaan obat sirup disetop.

"Sejak kita berhentikan (penggunaan obat sirup), itu sudah kita amati penurunan yang drastis dari pasien baru yang masuk ke rumah sakit," beber Menkes Budi dalam konferensi pers seperti dilansir dari detikHealth, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, penurunan pasien gagal ginjal akut ini terlihat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dia mengatakan sebelum adanya larangan penggunaan obat sirup, pasien gagal ginjal akut misterius di ruangan ICU RSCM bisa menampung 2 sampai 3 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang tadinya RSCM itu penuh satu tempat tidur anak di ICU bisa diisi 2 atau 3 anak, sekarang penambahan barunya sejak kita larang (penggunaan obat sirup) itu turun drastis pasien barunya," jelasnya.

Kemenkes RI sejauh ini melaporkan penambahan kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia terbaru mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 provinsi. Dari jumlah tersebut, 141 pasien di antaranya meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Kemenkes mengeluarkan edaran terkait pemberhentian sementara penggunaan dan penjualan obat sirup beberapa waktu lalu. Hal ini menyusul adanya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang diduga berasal dari cemaran yang ada pada zat pelarut di dalam obat.

Namun, Menkes Budi menegaskan bahwa obat-obatan sirup yang ditujukan untuk penyakit kritis anak masih diperbolehkan. Tentunya sesuai anjuran atau resep dari dokter.

"Kita sudah bicara dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), ada beberapa obat-obatan yang memang sifatnya sirup tapi dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit-penyakit kritis, seperti epilepsi," kata Menkes Budi.

"Ini kalau dilarang anaknya bisa meninggal gara-gara penyakit yang lain. Sehingga untuk obat-obat sirup yang gunanya untuk menangani penyakit kritis itu kita perbolehkan. Tapi harus sesuai resep dokter," pungkasnya.




(asm/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads