Apotek di Enrekang Masih Jual Obat Sirup, Dinkes Akui Belum Buat Surat Edaran

Apotek di Enrekang Masih Jual Obat Sirup, Dinkes Akui Belum Buat Surat Edaran

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Kamis, 20 Okt 2022 13:55 WIB
Apotek di Enrekang masih  jual bebas obat sirup.
Foto: Rachmat Ariadi/detikSulsel
Enrekang -

Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapati beberapa apotek yang masih menjual obat cair atau obat sirup. Dinkes Enrekang memaklumi hal ini karena pihaknya belum membuat surat edaran untuk menindaklanjuti imbauan Kemenkes RI yang melarang penjualan obat sirup untuk sementara.

Pantauan detikSulsel di Jalan RA Kartini, Enrekang, Kamis (20/10/2022), petugas Dinkes Enrekang mendatangi beberapa apotek. Beberapa apotek ternyata belum mengetahui aturan itu dan salah satunya ketahuan masih menjual obat sirup secara bebas.

"Masih jual, tapi sudah ada anjuran begini terpaksa kita tidak jual dulu untuk sementara," kata salah seorang pemilik apotek, Nur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur mengaku belum mengetahui adanya surat edaran tersebut. Dia baru tahu saat ada petugas Dinkes Enrekang mendatangi apoteknya untuk melakukan sosialisasi.

"Tidak tau, kan biasa ada orang batuk atau demam, kita berikan obat sirup. Apalagi bawa resep dokter kan. Iya baru tau setelah ada petugas Dinkes," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah didapati masih menjual obat sirup, Nur terpaksa diberi teguran dari Dinkes Enrekang dan tidak diperbolehkan memajang obat jenis cair di apoteknya untuk sementara.

Kabid pelayanan kefarmasian dan sumber daya kesehatan (SDK) Dinkes Enrekang, Mutmainnah mengaku sidak obat sirup ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kemenkes RI mengenai larangan menjual obat jenis sirup untuk sementara.

"Jadi kami turun sidak dan sosialisasi surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes untuk sementara tidak menjual obat jenis cair, mengingat maraknya penyakit ginjal akut kepada anak, yang menurut epidemolog bersumber dari kandungan obat cair ini," jelasnya.

Namun karena masih ada yang melanggar, pihaknya baru akan membuat surat edaran untuk ditujukan kepada 36 apotek, 14 Puskesmas dan 2 rumah sakit yang ada di Kabupaten Enrekang agar sementara tidak meresepkan obat cair kepada pasien.

Dia mengimbau masyarakat yang telanjur membeli obat jenis sirup agar tidak mengkonsumsinya dan beralih pada obat tablet.

"Kita segera buat surat edaran dan sebarkan ke apotek dan faskes (fasilitas kesehatan). Ini sampai ada pernyataan BPOM terkait item-item obat cair apa saja yang harus dihentikan. Kalau masyarakat sudah terlanjur membeli untuk hentikan konsumsi dulu, beralih ke obat jenis lain seperti tablet," tandasnya.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads