"Karena ini belum terbit SK (pengangkatan tahap II) dari BKN maka sebaiknya BKD Provinsi menyurat ke BKN meminta untuk dipertimbangkan agar yang bersangkutan masih dibuka ruang (kesempatan) untuk melengkapi datanya," ujar Anggota Komisi E DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Kamis (20/10/2022).
Selle menjelaskan, sebenarnya secara aturan 9 guru honorer ini sudah dinyatakan tidak lolos verifikasi karena terlambat submit berkas daftar riwayat hidup (DRH). Namun karena alasan kemanusiaan dan mengingat pengabdian mereka selama puluhan tahun sebagai guru, maka kesepakatan rapat Komisi E tetap akan berupaya memperjuangkan para guru honorer itu.
"Kita mendapatkan penjelasan seperti itu, kita pikir ini sisi kemanusiaan ya. Kalau masih ada kesempatan ini orang untuk kita perjuangkan kenapa tidak?" katanya.
Meskipun demikian, Selle mengingatkan bahwa apa yang dilakukan BKD Sulsel dengan mengirim surat kepada BKN belum tentu berhasil. Dia mengatakan yang terpenting pihaknya akan mendorong dan memaksimalkan segala upaya agar 9 guru honorer ini dapat diloloskan sebagai PPPK.
"Tetapi kalau ternyata tidak berhasil, tentu harus legowo. Karena dari sisi regulasi memang harusnya sudah gugur," tuturnya.
Selle mengatakan nantinya Komisi E DPRD Sulsel bersama BKD dan Dinas Pendidikan yang akan langsung membawa surat tersebut ke Jakarta. Dia berharap semua pihak dapat mencarikan jalan untuk membantu para guru honorer tersebut.
"Nanti yang berangkat ke Jakarta itu BKD Sulsel, Dinas Pendidikan Provinsi dan Komisi E," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, 9 guru tersebut gagal diangkat menjadi PPPK pada seleksi tahap II karena lupa mengisi (submit) berkas mengadu ke DPRD Sulsel. Mereka berharap tetap diangkat menjadi PPPK.
"Kami semua 9 orang (yang gagal). Padahal sudah lulus seleksi," ungkap perwakilan guru honorer Mattawang kepada detikSulsel, Rabu malam (19/10).
Mattawang menuturkan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PPPK karena lupa meng-upload atau mengisi berkas daftar riwayat hidup. Akibatnya meskipun lulus formasi PPPK guru tahap II, mereka dianggap mengundurkan diri karena lupa submit atau isi berkas.
"Kebetulan saat mau selesai mengisi daftar riwayat hidup, istri menelepon jika ibu saya meninggal di kampung. Jadi saya tidak konsen (konsentrasi) sehingga lupa submit," jelasnya.
(xez/nvl)