Danny Tunjuk Plh Kadishub Makassar Pengganti Iman Hud yang Terjerat Korupsi

Danny Tunjuk Plh Kadishub Makassar Pengganti Iman Hud yang Terjerat Korupsi

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Senin, 17 Okt 2022 15:05 WIB
Walkot Makassar Ramdhan Danny Pomanto. (Hermawan/detikcom)
Foto: Walkot Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menunjuk Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar menggantikan Iman Hud yang kini menjadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP Rp 3,5 miliar. Posisi pelaksana tugas (Plt) hingga saat ini belum ditetapkan.

"Sementara Plh-nya adalah Sekretaris Dinas (Dishub Makassar). Plt belum ada," tutur Danny saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/10/2022).

Ada pun yang ditunjuk Plh Kadishub Makassar, yakni Sekretaris Dishub Makassar Armin Paera. Sementara untuk Plt belum ditetapkan lantaran masih menunggu surat penahanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat (penahanan) ke Kejaksaan Tinggi untuk memastikan. Kan kita belum ada surat bahwa sudah tersangka (Iman Hud)," tuturnya.

Danny menuturkan, surat penahanan Iman Hud itu akan jadi dasar Pemkot Makassar untuk memberhentikan sementara Iman Hud sebagai ASN. Selanjutnya ditunjuk Plt Kadishub Makassar yang menggantikan posisinya.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan hari ini sudah ada balasannya (Kejati Sulsel). Kalau itu sudah ada balasannya maka di proses pemberhentian sementara (Iman Hud diproses) sekaligus penguatan Plt," ujarnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Andi Siswanta Attas menjelaskan, pihaknya sementara mengajukan permintaan surat perintah penahanan Iman Hud ke Kejati Sulsel.

"Ini anggotaku sudah bawa (surat permintaan) ke Kejati dari tadi pagi sampai sekarang belum kembali karena disuruh tunggui surat penahanannya," ujar Siswanta yang dikonfirmasi terpisah.

Siswanta menegaskan, surat penahanan Iman Hud dari Kejati Sulsel akan jadi dasar untuk memberhentikan sementara Iman Hud, sekaligus menentukan Plt Kadishub Makassar. Sampai hal itu belum diproses, status Iman Hud sampai saat ini masih berstatus aktif ASN.

"Masih tetap pegawai, karena belum ada dasar ta menonaktifkan. Masih tetap PNS dan Kadishub," jelasnya.

Untuk diketahui, Kadishub Makassar Iman Hud ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.

Total ada 3 tersangka dalam kasus ini yang selanjutnya langsung ditahan oleh Kejati Sulsel. Selain Iman Hud, ada pula mantan Kepala Satpol (Kasatpol) PP Makassar Iqbal Asnan, dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim.




(sar/nvl)

Hide Ads