Rizky Billar mengaku khilaf hingga tega melakukan kekerasan atau KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Rizky pun memohon maaf atas perbuatannya ke Lesti Kejora.
"Sebagai manusia saya tidak pernah yang luput dari namanya kekhilafan, kesalahan, dan itu apa pun kesalahan atau kekhilafan yang saya lakukan," kata Rizky Billar kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel seperti dilansir dari detikNews, Jumat (14/10/2022).
"Kepada istri saya, ingin meminta maaf sebesar besarnya kepada istri saya serta saya sudah meminta maaf kepada istri saya, dan keluarga besar dan juga masyarakat," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky Billar juga mengaku menyesal telah melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. Dia berharap kasus ini membuatnya lebih baik ke depan.
"Ya mudah-mudahan, kalau dibilang menyesal ya pasti. Mudah-mudahan ya dengan kejadian ini membuat saya menjadi manusia yang terus belajar yang lebih baik lagi dari sebelumnya ya," kata Rizky Billar.
Rizky Billar pun memohon doa agar bisa menjadi ayah yang baik buat anaknya. Termasuk menjadi suami yang bertanggung jawab terhadap istrinya.
"Mohon doanya juga buat masyarakat, buat semuanya teman-teman mudah-mudahan saya bisa menjadi orang yang lebih baik lagi dan bisa menjadi ayah yang baik buat anak, suami yang bisa selalu bertanggung jawab kepada istri," katanya.
Polisi Bebaskan Rizky Billar
Polisi menangguhkan penahanan terhadap Rizky Billar yang merupakan tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Rizky Billar dibebaskan atas permohonan yang diajukan istrinya.
"Malam ini (Rizky Billar dibebaskan)," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjawab pertanyaan kapan Rizky Billar akan dikeluarkan, di Mapolres Jaksel detikNews, Jumat (14/10).
Ade Ary mengatakan pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar dari Lesti Kejora. Permohonan penangguhan juga disampaikan kuasa hukum tersangka.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan permohonan dari kuasa hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," katanya.
(hsr/ata)