Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Luwu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Luwu

Arzad - detikSulsel
Jumat, 14 Okt 2022 20:01 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Luwu -

Polisi menangkap pria inisial AM (30) yang menjadi pengedar sabu di Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku digerebek saat petugas menyamar menjadi pembeli.

Pelaku ditangkap di Desa Puty, Kecamatan Bua pada Kamis (13/10/2022). Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang oleh polisi kemudian diselidiki.

"Atas informasi tersebut maka personel Satuan Res Narkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan menghubungi pelaku," ucap Kapolres Luwu AKBP Arisandi kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang menghubungi pelaku kemudian janjian di lokasi. Sekitar pukul 22.00 Wita terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli shabu.

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 3 saset plastik ukuran besar berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, berat kotor 96,8 gram, 1 unit HP," kata dia.

ADVERTISEMENT

Arisandi mengungkapkan pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial MS (31) yang kini buron. Pelaku juga mengaku hanya disuruh MS mengantar sabu tersebut ke pembeli.

"Hasil interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut AM mengakui keseluruhan sabu tersebut diperoleh dari MS dan mengaku bahwa hanya disuruh oleh MS untuk mengantar sabu kepada pembelinya dengan mendapat imbalan atau upah berupa uang," terangnya.

Atas perbuatannya, AM terancam pidana penjara 4 hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

"Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun," pungkasnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads