Tokoh masyarakat Papua di Distrik Depapre, Nikolaus Demetauwm meminta Gubernur Lukas Enembe tidak berlindung pakai hukum adat Papua terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya di KPK. Lukas harusnya menghadapi hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Kaitannya dengan tuntutan keluarga Lukas Enembe tersebut (pakai hukum adat), justru saya melihat tidak adanya niat baik dari Lukas untuk menghormati adat. Justru adat dijadikan tameng bagi Lukas dan para pendukungnya untuk berlindung dari jeratan hukum," ujar Nikolaus dalam keterangannya di Jayapura, Kamis (13/10/2022).
Dia lalu menyoroti permintaan sejumlah pihak agar Lukas diperiksa di lapangan terbuka. Menurutnya, itu bukan budaya Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masyarakat adat pasti mereka mengerti aturan adat dan budaya. Dalam budaya orang Papua, saya belum pernah lihat dan dengar ada orang diperiksa di lapangan terbuka," jelasnya.
Niko melanjutkan, dalam budaya masyarakat pesisir di Papua dikenal istilah 'batu lingkar'. Orang yang dituduh bersalah diperiksa oleh tua-tua adat dipimpin Ondoafi yang duduk melingkar di area batu lingkar tersebut.
''Jika terbukti bersalah, orang tersebut membayar denda adat atau melaksanakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya disaksikan oleh warga kampung. Itu dilakukan supaya masyarakat sama-sama tahu dan tidak lagi mengulangi perbuatan orang yang dihukum tersebut," jelas Niko.
Niko mengimbau, agar masyarakat Papua khususnya warga Jayapura untuk tidak terlibat dalam manuver yang dimainkan kelompok pendukung Lukas. Hal ini dinilai olehnya akan semakin memperkeruh situasi.
"Mari kita jaga Papua supaya tetap damai dan aman bagi semua orang, lebih-lebih karena sebentar lagi kita akan menjadi tuan rumah Kongres Masyarakat Adat Nusantara. Nanti bakal banyak tokoh-tokoh adat akan datang dari berbagai daerah di Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Alloysius Renwarin menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya harus diselesaikan secara hukum adat, bukan lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alasannya, hukum adat di Papua masih sangat kuat.
"Ini kan permintaan dari keluarga dan masyarakat adat. Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat," ujar Alloysius kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu (12/10).
Menurutnya, penerapan hukum adat dalam kasus Lukas Enembe ini mempunyai mekanisme tersendiri dari para pemangku adat. Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai mekanisme tersebut.
"Pasti ada mekanisme adat untuk menyelesaikan kasusnya bapak gubernur Bapak Lukas Enembe," kata dia.
(sar/nvl)